Demo

Buruh Karimun Ancam Turunkan Massa ke Jalanan

SK Bupati Terkait UMKS 2012 Tak Kunjung Terealisasi

zoom-inlihat foto Buruh Karimun Ancam Turunkan Massa ke Jalanan
Tribun Batam/ Nazaruddin
bendera setengah tiang yang dikibarkan oleh pekerja
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com


TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN
- Pekerja sektor tambang granit di Karimun resah. Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun terkait nilai Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS) pertambangan tahun 2012 sebesar Rp 1, 4 juta yang telah dikeluarkan akhir tahun 2011 lalu tak kunjung teralisasi.

Setidaknya hal itu tampak dari kedatangan beberapa orang pengurus Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI)- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun, Senin (6/2/2012) kemaren ke Gedung Pemerintah Kabupaten Karimun di Poros, Kecamatan Tebing. Mereka  mempertanyakan kapan Pemda Karimun merealisasikan SK Bupati Karimun tersebut.   

"Kawan-kawan sudah mulai resah dan mempertanyakan kapan SK Bupati Karimun itu akan diterapkan biar jelas. Kami tentu tidak ingin ada kendala lagi karena kemaren sudah sama-sama kita sepakati bersama," ujar Muhamad Fajar, Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun kepada wartawan kemaren.

Fajar, begitu ia biasa dipanggil, menegaskan bahwa kedatangan mereka tersebut hendak mempertanyakan kapan realisasi kesepakatan besaran UMS yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun dengan SPAI-FSPMI Karimun dan disaksikan langsung oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun di Gedung Pemkab Karimun akhir tahun 2011 lalu.

Meski mengaku resah, Fajar mengatakan pihaknya masih bersedia memberikan tenggang waktu kepada Pemkab Karimun dalam hal ini Disnaker Karimun untuk merealisasikan maksilam hingga akhir Februari ini.

"Jika hingga awal Maret mendatang tak juga direalisasikan, dengan terpaksa kami akan menurunkan massa pekerja lagi," katanya dengan nada sedikit mengancam.

Selain itu, kedatangan pengurus SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun itu juga mempertanyakan tuntutan mereka yang lainnya yakni terkait status para pekerja di perusahaan tambang granit yang bertahun-tahun masih berstatus pekerja kontrak.

Fajar mengacu pada pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa perusahaan tak dibenarkan mengontrak pekerja jika bidang usahanya akan berjalan lebih dari 3 tahun. Status kontrak terhadap pekerja hanya diperbolehkan jika bidang usaha perusahaan tersebut beroperasi tak sampai 3 tahun.

"Sementara perusahaan tambang granit yang ada di sini (Karimun, red) bahkan sudah beroperasi belasan tahun tapi kenyataannya di lapangan tetap saja masih ada pekerja yang statusnya masih kontrak. Ini sungguh memprihatinkan," ungkap Fajar. 

Untuk itu, Fajar kembali menegaskan pihaknya mendesak Disnaker Karimun untuk tegas terhadap pengusaha yang mengangkangi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.

"Informasi yang kami terima di lapangan, adanya status kontrak di perusahaan-perusahaan tambang granit lantaran kurang tegasnya Disnaker Karimun sendiri. Makanya kami akan desak Disnaker agar tegas terkait status pekerja," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Karimun, Rufindi Alamsjah belum bisa dikonfirmasi terkait desakan SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun itu. Handphone Rufindi tak aktif.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Karimun, Hanis Jasni juga mendesak Pemkab Karimun dalam hal ini Disnaker Karimun untuk segera merealisasikan SK Bupati Karimun terkait nilai UMKS Karimun 2012 yang telah disepakati.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved