Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa
Suratno Syok Mendengar Unsur Penyuapan Terpenuhi
Suratno megnalami Syok setelah mendengar keterangan penyidik, yang menjelaskan bahwa unsur-unsur penyuapannya ke jaksa Jufrizal Cs
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Suratno, selaku Pimpinan Pembuat Kebijakan (PPK) Dinas PU yang menjadi korban pemerasan jaksa Jufrizal Cs, terlihat syok saat keluar dari ruang penyidik Subnit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (7/2/2012) sekitar pukul 16.00 WIB. Bahkan dirinya tidak menoleh sedikit pun saat disapa oleh Tribunnews Batam, dan langsung turun kelantai dasar menunju mobilnya.
Dari Informasi yang dihimpun Tribunnews Batam diketahui, Suratno megnalami Syok setelah mendengar keterangan penyidik, yang menjelaskan bahwa unsur-unsur penyuapannya ke jaksa Jufrizal Cs sudah terpenuhi semua.
Namun untuk unsur pemerasan yang dialaminya tidak terpenuhi sesuai hukum. Bahkan terkait pemerasan yang dilakukan jaksa, penyidik menjelaskan tidak bisa memproses lebih lanjut.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ali Akbar, yang sama-sama dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri terkait penyuapan.
Setelah dua kali memenuhi panggilan penyidik, keduanya dimintai keterangan seputar pengerjaan proyek batu miring di kampung Arau, Patam Lestari, Sekupang.
Penyidiki kembali meminta dokumen-dokumen pengerjaan proyek dari awal pelelanggan hingga proyek itu selesei dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender.
"Dua kali kami diperiksa, penyidik kembali minta dokumen proyek pengerjaan batu miring itu. Selain itu, penyidik menanyakan kronologis pengrebekan jaksa Jufrizal dari awal. Kata penyidik, dalam pemeriksaan jaksa Jufrizal, belum terpenuhi unsur-unsur pemerasan. Tapi unsur penyuapan sudah terpenuhi semua. Bagai mana ngak shok pak Suratno,"ujar Ali setelah diperiksa penyidik.