Polemik UMK 2012

Upah Minimum Kabupaten Sektoral Karimun Senilai Rp 1, 4 Juta

Upah Minimum Kabupaten Sektoral Karimun Senilai Rp 1, 4 Juta

zoom-inlihat foto Upah Minimum Kabupaten Sektoral   Karimun Senilai Rp 1, 4 Juta
Tribun Batam/ Istimewa
demo ukm di karimun.foto ilustrasi
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com


TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Kabar gembira bagi pekerja sektor tambang granit Kabupaten Karimun. Lama ditunggu, Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS) pertambangan granit tahun anggaran 2012 yang mereka perjuangkan akhirnya tuntas.

Gubernur Kepri, H Muhammad Sani, menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan nilai UMKS Karimun tahun 2012 bernomor 560/naker-HI/82/II/2012, tertanggal 23 Februari 2012 di Tanjungpinang.

Terkait besaran nilainya, berdasarnya SK Gubernur itu senilai Rp 1, 4 juta atau sama dengan kesepakatan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun dan Pemkab Karimun dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun akhir 2011 lalu. Nilai tersebut diperuntukan bagi pekerja sektor tambang granit dengan lama kerja 1 tahun ke bawah.

"Benar, SK Gubernur Kepri terkait penetapan UMKS Karimun tahun 2012 sudah terbit. Alhamdulillah, nilainya tidak berubah dengan besaran yang kami sepakati dengan Disnaker Karimun beberapa waktu lalu yakni Rp 1, 4 juta," ujar Muhamad Fajar, Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Senin (27/2/2012).

Dengan telah terbitnya SK Gubernur Kepri tersebut, Fajar mengharapkan tidak ada lagi muncul berita simpang siur di lapangan. Kepada semua pihak, Fajar mengingatkan untuk menghormati SK Gubernur tersebut dengan menunaikan tugas dan fungsinya masing-masing

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved