Narkoba

Selundupkan Sabu, Takasi Yamada Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa penyelundupan Sabu seberat 1 Kg, Takasi Yamada (38

zoom-inlihat foto Selundupkan Sabu, Takasi Yamada Dituntut 16 Tahun Penjara
Tribunnewsbatam/ hadi maulana
Takasi Yamada Tersangka kepemilikan Shabu
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBtUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Terdakwa penyelundupan Sabu seberat 1 Kg, Takasi Yamada (38) yang diketahui kewarga negaraan Jepang, yang berhasil diamankan di pelabuhan ferry internasional Batam Centre, Senin (5/9/2011) lalu, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/2/12).

Dalam tuntutan itu, terbukati terdakwa telah membawa sabu seberat 1 kg, dari
Malaysia dan masuk melalui pelabuhan Internasional Batam Centre. Terdakwa
dinyakinin sendikat jaringan perdangan narkotika tingkat internasional.

Dari barang yang didapat terdakwa dari temannya yang berwarganegaraan Nepal itu, terdakwa mendapatkan upah senilai 1000 Dollar Amerika. Dan dana itu untuk upah awal, begitu barang sudah tiba ditujuan, upah kembali ditambah.

Sebelumnya terdakwa bergerak dari Nepal menuju ke Malaysia menggunakan jalan darat dan dari Malaysia bergerak ke Indonesia, khusunya Batam melalui jalan laut. Untuk memuluskan perdangan tersebut, terdakwa menggunakan paspor palsu, sebab terdakwa juga memiliki nama lain, yakni Aita Tama yang dibuktikan dengan kartu fitnesnya yang ditemukan didompetnya.

Dari tuntutan itu, Takasi Yamada hanya terlihat lesu dan menundukan kedua
kepalanya, terlebih saat dirinya mengetahui hukumannya yang disampaikan
penerjemah, takasih terlihat sedih seraya menyesali perbuatannya itu.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim, Haswandi sebagai ketua majelis serta masing-masing Ridwan dan Ranto sebagai hakim anggota langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan pembelaan, namun pembelaan itu baru akan dilakukan minggu depan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Sebelumnya terdakwa diamankan oleh Kantor Bea Cukai Batam di pelabuhan ferry internasional di Batam Centre setelah terdakwa turun dari KM Samudra Sembilan dan tertangkap saat melewati X-ray.

Untuk mengelabui petugas, tersangka meletakan sabu tersebut di bagian tapak
sepatunya. Sepatu tersebut telah dimodifikasi untuk dapat diselipkan sabu yang
masing-masing beratnya berjumlah setengan kilo untuk sepatu kakan dan setengan kilo lagi sepaku yang kiri.

JPU Hendrawan Siregar dalam dakwaannya mengatakan terdakwa diancam hukuman maksimal seumur hidup, karena melanggar pasal 113 ayat 2 dan 114 UUD Narkotika.

"Selain terdakwa kami juga merima barang buktinya berupa Sabu seberat 1 kg,uang senilai 300 dollar amerika, sepatu nike warna putih dan uang bad thailand," ujar Hendrawan. (mau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved