Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa
Berharap Kapolda Baru Lebih Tegas
Kasus Pemerasan Oknum Jaksa Masih Jalan di Tempat dan Sudah Satu Bulan Belum Ada Perkembangan
Laporan Tribunnews Batam, Abdul Rahman
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Penasehat hukum Ali Akbar, Soritua Hutasuhut, mengatakan belum ada perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum jaksa dari Kejari Batam, beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, klienya belum juga mendapatkan panggilan lanjutan meski telah disebutkan oleh penyidik. Hampir sebulan kasus ini tidak mengalami perkembangan.
"Belum ada perkembangan. Sudah hampir ada satu bulan," kata Soritua ketika dihubungi Tribun.
Ia pun menduga ada upaya untuk memperlambat kasus ini sehingga nanti kasusnya bisa dinyatakan dihentikan. Ia menyebut bahwa sebelumnya ada upaya damai yang dilakukan pihak tertentu dengan meminta kliennya untuk mencabut laporan.
Selain itu, ia juga menilai ada upaya kepolisian hendak melibatkan kliennya menjadi tersangka dengan memasukkan pasal penyuapan.
"Tempo hari itu sempat dikumpulkan. Klien saya, Ali Akbar sempat ditanya apakah uang itu diterima. Lalu dijawab tidak. Pertanyaan ini menurut saya bisa mengarahkan juga ke klien kami menjadi tersangka. Sebab, bila barang itu diterima, maka keduanya bisa kena pasal penyuapan. Dan keduanya bisa jadi tersangka, baik Ali Akbar maupun jaksa," terangnya.
Menurutnya, Ali Akbar tidak pernah membawa uang asli dalam penggerebekan itu. Kliennya hanya membawa kertas dengan gambar menyerupai uang.
Namun, kertas itu sendiri tidak dijadikan barang bukti oleh polisi. Hanya uang milik Suratno, pegawai dinas PU saja yang dijadikan barang bukti.
"Saya berharap ada kejelasan dalam permasalahan ini. Kalau menurut saya, sebaiknya Ali Akbar juga tetap maju karena keputusan salah tidaknya itu ada di pengadilan," katanya lagi.
Soritua berharap dengan pergantian Kapolda Kepri yang baru, ada semangat baru dalam tubuh kepolisian daerah Kepri ini. Ia pun berharap agar Brigjen Pol Yotje Mende bisa tegas dalam kasus ini.