Korupsi
Mantan Kadisdik Lingga Divonis MA 1 Tahun
Kasus Korupsi Bimbel Lingga 2007, MA Perbaiki hukuman percobaan PN Tanjungpinang
MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dalam putusan kasasi MA pada 30 Mei 2011 lalu. Petikan putusan ini baru diterima PN Tanjungpinang beberapa hari ini.
Dalam putusan bernomor: 1934.K/Pid-Sus/2010, Ketua Majelis Hakim Agung RI, I Made Tara, dan hakim anggota Mahdi Soranda Nasution SH,MH dan Prof.Suny Jaya menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bimbingan Belajar Siswa SMP/SMA sederajat Lingga 2007.
Menolak permohonan Kasasi Jaksa penuntut Umum, Memperbaiki putusan PN dan PT, dan menyatakan terdakwa Said Bakhtiar Mazalan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana dakwaan kedua JPU, melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, bunyi petikan putusan MA tersebut.
"Salinan dan petikan putusan sudah kita kirimkan ke
Terdakwa Melalui Kuasa hukum-nya Agung Wiradarma SH, serta Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang,"ujar Rahel.
Sebelumnya terdakwa korupsi Said Bakhtiar Mazlan dituntut JPU 2 tahun penjara,
denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun majelis Hakim dengan Ketua
Antono Rustono SH, memvonis terdakwa bersalah namun hanya dikenai hukuman
percobaan selama 1 tahun tanpa dijalani, selanjutnya melalui Putusan Banding
Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 396/Pid-Sus/2009.PTR, kembali memperkuat putusan
PN, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan Kasasi ke MA.
Selain terdakwa Said Bakhtiar Mazalan, dalam kasus korupsi Bimbel di Lingga ini juga melibatkan lima terdakwa lain, diantaranya Bustami, Zauzar dan Ridwan, serta Firdaus telah divonis dengan hukuman penjara yang berbeda. Sedangkan terdakwa Said Bahtiar Mazlan divonis dengan hukuman percobaan. (gas)