Sabtu, 16 Mei 2026

Korupsi

Mantan Kadisdik Lingga Divonis MA 1 Tahun

Kasus Korupsi Bimbel Lingga 2007, MA Perbaiki hukuman percobaan PN Tanjungpinang

Tayang:
Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lingga, Said Baktiar Mazlan bakal masuk penjara lagi. pasalnya Makamah Agung (MA) memperbaiki putusan PN Tanjungpinang yang memberikan hukuman percobaan terhadapnya dalam kasus korupsi proyek Bimbingan Belajar (Bimbel) Siswa SMP/SMA sederajat kabupaten Lingga, sebesar Rp 960 juta.

MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dalam putusan kasasi MA pada 30 Mei 2011 lalu. Petikan putusan ini baru diterima PN Tanjungpinang beberapa hari ini.


Dalam putusan bernomor: 1934.K/Pid-Sus/2010, Ketua Majelis Hakim Agung RI, I Made Tara, dan hakim anggota Mahdi Soranda Nasution SH,MH dan Prof.Suny Jaya menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bimbingan Belajar Siswa SMP/SMA sederajat Lingga 2007. 

Menolak permohonan Kasasi Jaksa penuntut Umum, Memperbaiki putusan PN dan PT, dan menyatakan terdakwa Said Bakhtiar Mazalan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana dakwaan kedua JPU, melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, bunyi petikan putusan MA tersebut.

 
Ketua PN Tanjungpinang Setyabudi T SH melalui Panitera muda Pidana, Rahel Yosvelita SH mengatakan, putusan MA atas Kasus Korupsi terdawka Said Bakhtiar Mazlan telah diterima satu minggu lalu, dan salinan putusan tersebut telah dikirim dan sidampaikan pada terdakwa melalui kuasa hukumnya danKejaksaan Negeri Tanjungpnang.

"Salinan dan petikan putusan sudah kita kirimkan ke Terdakwa Melalui Kuasa hukum-nya Agung Wiradarma SH, serta Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,"ujar Rahel.
 
Sebelumnya terdakwa korupsi Said Bakhtiar Mazlan dituntut JPU 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun majelis Hakim dengan Ketua Antono Rustono SH, memvonis terdakwa bersalah namun hanya dikenai hukuman percobaan selama 1 tahun tanpa dijalani, selanjutnya melalui Putusan Banding Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 396/Pid-Sus/2009.PTR, kembali memperkuat putusan PN, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan Kasasi ke MA.

Selain terdakwa Said Bakhtiar Mazalan, dalam kasus korupsi Bimbel di Lingga ini juga melibatkan lima terdakwa lain, diantaranya Bustami, Zauzar dan Ridwan, serta Firdaus telah divonis dengan hukuman penjara yang berbeda. Sedangkan terdakwa Said Bahtiar Mazlan divonis dengan hukuman percobaan. (gas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved