Korupsi
Penyelewengan Dana RTLH Seret Aparat Desa dan PNS
Belum Ditahan Karena Kooperatif, Aparat Desa - PNS Pemda Jadi Tersangka
Tayang:
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Diam-diam Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tanjungbalai Karimun sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan
penyelewengan dana program pementasan kemiskinan Rumah Tak Layak Huni (RTLH)
Kabupaten Karimun 2011.
Penetapan dua tersangka tersebut sudah berlangsung dua minggu lalu. Hanya saja, identitas keduanya masih enggan dibeberkan Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun, Supratman Khalik SH.
“Sudah (ditetapkan tersangka, red) sekitar dua minggu lalu,
kedunya adalah aparat desa dan PNS di Pemkab Karimun,” ujar Supratman Khalik
kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/3/2012).
Namun begitu, kedua tersangka tersebut hingga kini masih
bebas berkeliaran karena belum ditahan. Terkait hal itu, Kajari mengaku
keduanya kooperatif selama menjalani pemeriksaan. “Itu (ditahan, red) pasti tapi saat ini belum. Kalau saya
maunya mereka ditahan tapi saya musti koordinasi dulu dengan pimpinan di
Tanjungpinang (Kejaksaan Tinggi, red). Sebagai catatan saja, saat saya bertugas
di Bengkulu Barat, 32 anggota DPRD nya saya jebloskan ke penjara, jadi jangan
salah sangka kalau kasus seperti ini tidak saya penjarakan, hanya belum saja,”
kata Supratman Khalik diplomatis.
Terkait nilai kerugian Negara yang
ditimbulkan akibat perbuatan
kedua tersangka tersebut, Khalik mengatakan senilai Rp 100 juta ke atas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjungbalai Karimun
melalui Cabangnya di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur mengusut terkait
dugaan
penyelewengan dana program pengentasan kemiskinan melalui program Rumah
Tak
Layak Huni (RTLH) Kabupaten Karimun 2011. Penyelewengan tersebut diduga
terjadi
di sejumlah daerah di Pulau Kundur.
Modus yang digunakan para “tikus berdasi” itu yakni dengan
memotong dana anggaran RTLH bagi masyarakat ekonomi lemah yang masuk program
pengentasan kemiskinan RTLH tersebut. Parahnya, pemotongan anggaran tersebut
langsung dilakukan kepada masyarakt penerima bantuan RTLH itu.
Padahal jauh-jauh hari sebelum program RTLH ini diluncurkan,
baik Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Kabupaten Karimun sudah
mengingatkan bahwa tidak dibenarkan dilakukan permainan potong-memotong
anggaran program RTLH tersebut. Itu mengingat program ini benar-benar
diperuntukan membantu masyarakat Karimun yang masih hidup dibawah garis
kemiskinan dalam hal ini rumah tak layak huni dan anggaran tidak dibebankan
kepada masyarakat penerimanya.
Tapi kenyataannya berbeda, praktek di lapangan masih
menunjukan adanya indikasi permainan dan memanfaatkan situasi oleh oknum-oknum
tak bertanggungjawab terhadap masyarakat miskin penerima bantuan RTLH tersebut.
(*)