Sabtu, 16 Mei 2026

Korupsi

Penyelewengan Dana RTLH Seret Aparat Desa dan PNS

Belum Ditahan Karena Kooperatif, Aparat Desa - PNS Pemda Jadi Tersangka

Tayang:

Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com
      
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana program pementasan kemiskinan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Karimun 2011.

Penetapan dua tersangka tersebut sudah berlangsung dua minggu lalu. Hanya saja, identitas keduanya masih enggan dibeberkan Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun, Supratman Khalik SH.


“Sudah (ditetapkan tersangka, red) sekitar dua minggu lalu, kedunya adalah aparat desa dan PNS di Pemkab Karimun,” ujar Supratman Khalik kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/3/2012).

Namun begitu, kedua tersangka tersebut hingga kini masih bebas berkeliaran karena belum ditahan. Terkait hal itu, Kajari mengaku keduanya kooperatif selama menjalani pemeriksaan. “Itu (ditahan, red) pasti tapi saat ini belum. Kalau saya maunya mereka ditahan tapi saya musti koordinasi dulu dengan pimpinan di Tanjungpinang (Kejaksaan Tinggi, red). Sebagai catatan saja, saat saya bertugas di Bengkulu Barat, 32 anggota DPRD nya saya jebloskan ke penjara, jadi jangan salah sangka kalau kasus seperti ini tidak saya penjarakan, hanya belum saja,” kata Supratman Khalik diplomatis.

Terkait nilai kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, Khalik mengatakan senilai Rp 100 juta ke atas. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjungbalai Karimun melalui Cabangnya di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur mengusut terkait dugaan penyelewengan dana program pengentasan kemiskinan melalui program Rumah Tak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Karimun 2011. Penyelewengan tersebut diduga terjadi di sejumlah daerah di Pulau Kundur.

Modus yang digunakan para “tikus berdasi” itu yakni dengan memotong dana anggaran RTLH bagi masyarakat ekonomi lemah yang masuk program pengentasan kemiskinan RTLH tersebut. Parahnya, pemotongan anggaran tersebut langsung dilakukan kepada masyarakt penerima bantuan RTLH itu.

Padahal jauh-jauh hari sebelum program RTLH ini diluncurkan, baik Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Kabupaten Karimun sudah mengingatkan bahwa tidak dibenarkan dilakukan permainan potong-memotong anggaran program RTLH tersebut. Itu mengingat program ini benar-benar diperuntukan membantu masyarakat Karimun yang masih hidup dibawah garis kemiskinan dalam hal ini rumah tak layak huni dan anggaran tidak dibebankan kepada masyarakat penerimanya.

Tapi kenyataannya berbeda, praktek di lapangan masih menunjukan adanya indikasi permainan dan memanfaatkan situasi oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab terhadap masyarakat miskin penerima bantuan RTLH tersebut. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved