Korupsi
Pemeriksaan Korupsi KPU Batam Masuk Babak Baru
BPK Serahkan Temukan Kerugian Negara Terkait Dana Hibah KPU Batam
TRIBUNNMEWSBATAM.COM. BATAM - Setelah beberapa bulan terkesan mandek alias (jalan di tempat), akhirnya Kejaksaan Negri (Kejari) Batam mulai mendapatkan nilai dugaan korupsi dana hibah dari Pemko Batam kepada KPUD Batam Tahun 2010/2011 pada Pilwako kota Batam Tahun 2010 lalu. Walau hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan (BPK) masih dibawah angka temuan Kejari Batam, namun sudah bisa dipastikan ada kerugian negara.
Hasil audit sementara BPK ini, diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Parna, M.M kepada Kasi Pidsus Kejari Batam Abdul Farids, Selasa (20/03) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam paparan hasil audit sementara BPK, masih ada perbedaan hitungan penyidik BPK dengan hasil hitungan penyidik Kejari Batam. Namun dengan adanya perbedaan hitungan tersebut, pihak penyidik Kejari Batam kembali menyerahkan bukti-bukti pendukung.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Abdul Farid mengatakan, hasil audit BPK yang sudah diterimnya itu baru hasil sementara. Bahkan hasil nominal temuan BPK Kepri itu akan diserahkan kembalai ke BPK pusat.
Namun dari hasil nominal temuan BPK itu, katanya, masih dibawah hasil temuan penyidik Kejari Batam, yakni sebesar 1,2 milliar. Namun Farids masih enggan membeberkan hasil nominal temuan BPK tersebut.
Audit yang dilakukan penyidik BPK, katanya, ada
beberapa kendala dalam pembuktian adanya kerugian negara, tambahnya,
kendalanya seperti bukti-bukti kuitansi perjalanan fiktif atau kuitansi
pengeluran dana yang tidak bisa dipertangungjawabkan oleh dua tersangka.
Dari beberapa kendala tersebut, katanya lebih lanjut, pihak penyidik
Kejari Batam sudah kembali menjelaskan dan menambah bukti-bukti
pendukung ke penyidik BPK.