Property

REI Kepri : DP Rumah Minimal 30 Persen Beratkan Pembeli

Aturan Bank Indonesia Berlaku Juni



TANJUNGPINANG,TRIBUN-
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan, uang muka rumah minimal 30 persen. Aturan yang diberlakukan Juni mendatang ini, dirasa memberatkan konsumen.

"Saya belum dengar aturan ini. Tapi jika benar diberlakukan, jelas akan memberatkan konsumen," ujar Yasinul Arif, Ketua REI Kepri (kecuali Batam) pada Tribun, Rabu (21/3) kemarin.

Apalagi di Kepri kini rata-rata konsumen perumahan adalah masyarakat menengah. Dengan daya beli tipe 45 kebawah, yang mencapai 80 persen dari keseluruhan konsumen perumahan. Rata-rata harga rumah dengan tipe menengah kebawah ini pada kisaran harga Rp 70 juta sampai Rp 200.

Meskipun konsumen dengan tipe menengah kebawah, tapi tetap potensial. Tak sedikit mereka yang mampu membayar cicilan bulanan, tapi kesulitan dengan uang muka. Jadi aturan BI itu akan memberatkan konsumen tipe ini.

Kebijakan BI itu dirasa kurang tepat, jika alasannya untuk menghindari kredit macet. "Kalau alasannya untuk menghindari kredit macet kurang tepat. Karena kredit macet sektor perumahan kecil sekali," sebu Arif.

Investasi di bidang perumahan sendiri tak akan rugi, karena nilainya terus naik. Karena itu para konsumen perumahan adalah orang yang serius.

Dalam waktu dekat ini REI se-Indonesia akan menggelar rakor di Manado. Arif berharap akan ada berita baik. Karena disebut-sebut ada bank BUMN yang bersedia mendanai kredit perumahan, untuk tipe menengah kebawah. Dengan jangka waktu kredit sampai 20 tahun, cicilan per bulan hanya sekitar Rp 600 ribu saja.(opi)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved