Rabu, 10 Juni 2026

Kelangkaan BBM

Ditpolair Polda Kepri Amankan Kapal Bermuatan 2,4 Ton Solar

Ditpolair Polda Kepri Amankan Kapal Bermuatan 2,4 Ton Solar

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM,BATAM- Satu unit kapal KM Berkat diamankan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri karena dipergoki  membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa memiliki izin dan tidak berdokumen.

Kapal kayu ini ditangkap saat bersandar di Tanjung Lengung, Punggur, Sabtu (24/3) lalu. Polisi juga mengamankan Rian Hidayat (32), pemilik kapal dan juga beserta barang bukti penimbunan solar tersebut.

Dari dalam kapal ditemukan 2,4 ton solar dan dari rumah Rian juga diamankan 500 liter solar. Selain kapal, polisi juga mengamankan satu unit boat pancung yang dilengkapi dengan mesin tempel. Diatas kapal tersebut terdapat empat tempat penampungan solar yang terbuat dari plastik dengan ukuran besar.
Sedangkan di atas boat pancung masih terlihat puluhan jeriken berukuran 30 liter.

Kasubdit Gakum Polair Polda Kepri AKBP M Rudi Prasetyo, SIK, mengatakan, semua barang bukti tersebut ditahan karena Rian tidak memiliki izin. Sehingga, pelaku dikenakan pasal 53 undang-undang(UU) nomor 22 tahun 2011 tentang Migas huruf (c) dan (d).

 "Pemilik kapal dan minyak (Rian, red) ini bersalah karena dia tidak memiliki surat izin menampung atau menjual dan membeli minyak. Padahal, dia jelas-jelas menampung minyak tanpa ada izin," ujarnya.

Memang,  Rian tersebut tidak menampung minyak bersubsidi. Dia hanya membeli minyak non subsidi dari para pemilik boat pancung yang lewat. Namun, izin mengumpulkannya tidak ada.

Modus yang dilakukan Rian membawa kapal dan boat pancung ke tengah laut. Ketika kapal penjual minyak sudah datang, boat pancung inilah yang dikerahkan. Minyak lalu dipindahkan ke jeriken selanjutnya dibawa ke kapal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved