Kamis, 11 Juni 2026

Asusila

Seorang Ketua RT di Karimun Cabuli ABG Sebanyak 5 Kali

KPPAD Kepri Kunjungi Korban

Tayang:
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Kasus dugaan pencabulan Bunga (nama samaran), seorang pelajar putri Karimun oleh Ms, seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun belum lama ini mendapat perhatian dari masyarakat. Salah satunya berasal dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.

Rd Kamis (22/3/2012) lalu, KPPAD Kepri melakukan kunjungan ke kediaman Bunga di Kelurahan Sungai Raya bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) Karimun serta Lurah Sungai Raya.

Berdasarkan pantauan KPPAD Kepri, hingga kini Bunga masih mengalami trauma cukup berat. Bunga enggan keluar rumah dan sekolah, remaja putri itu hanya bisa mengurung diri di dalam kamarnya.

"Masih trauma tapi tak berat lagi seperti awal-awal kasusnya. Cuma hingga kini, korban enggan keluar rumah, enggan sekolah dan lebih banyak diam mengurung diri di dalam kamar di rumahnya," kata Ery Syahrial, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Minggu (25/3/2012).

Melihat kondisi seperti itu, KPPAD Kepri dikatakan Ery, mengharapkan peran serta aktif orang tua, masyarakat, pihak sekolah dan teman-teman korban untuk menjaga perasaan Bunga.

"Bagaimana pun ia (Bunga, red) radalah korban yang juga masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Tolong masyarakat bantu memulihkan kondisi kejiwaannya dengan tidak berlaku diskriminasi terhadap Bunga," harap Ery Syahrial.

Untuk Bunga sendiri, Ery berpesan agar berusaha tegar dan jika sudah siap mental kembali lah bersekolah lagi. Percayakan penanganan kasusnya ke pihak kepolisian.

Selain oleh Ms, seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Bunga ternyata juga menjadi korban kasus serupa oleh pacarnya yang berusia dewasa dan telah bekerja. Tidak tanggung-tanggung sudah 5 kali Bunga digauli sang pacar.

Untuk itu, Ery berharap penyidik rSatreskrim Polres Karimun tidak berhenti pengusutan kasusnya pada Ms, sang Ketua RT bejat tu seorang tapi juga kejar sang pacar Bunga yang sudah berusia dewasa tersebut.

"Meski mengaku atas dasar suka sama suka tapi pacarnya itu sudah dewasa dan memiliki pekerjaan yang seharusnya memberikan tauladan tapi malah mencabulinya. Lagipula, awal munculnya kasus ketua RT itu kan karena Bunga curhat soal pencabulan oleh pacarnya," kata Ery menjelaskan.

Sebagai pemberian efek jera, Ery berharap penyidik bisa dengan teguh menerapkan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 kepada para pelaku pencabulan pelajar Karimun itu. Dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, Ms, seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karimun, sekitar seminggu lalu.

Ms diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar putri di Karimun sebut saja Bunga di Wisma Indah, Tanjungbalai Karimun.

Bunga bertemu Ms di penginapan itu untuk konsultasi masalah pencabulan yang telah dilakukan pacarnya sebanyak 5 kali. Bunga memilih Ms untuk bercerita selain seorang pemuka masyarakat juga dikarenakan kedua orangtua korban saat kejadian tengah berada di Malaysia bekerja sebagai buruh.

Bukannya membantu malahan Ms,  sang Ketua RT memanfaatkan kondisi Bunga dan ikut mencabulinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved