Kamis, 23 April 2026

Kenaikan BBM

Hanura Akan Gugat Pasal Akal-akalan Kenaikan BBM ke MK

"Kami akan uji materi sama MK. Ini cedera hukum,"

TRIBUNNEWSBATAM, JAKARTA - Partai Hanura akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan 2012 yang mengatur kewenangan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersyarat.

"Kami akan uji materi sama MK. Ini cedera hukum," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR, Salih Husin, di Gedung DPR, Senayan, Jaksel, Sabtu (31/3/2012).

Anggota Fraksi Partai Hanura dan PDI Perjuangan memilih keluar (walkout) dari Rapat Paripurna penetapan RUU APBN-P 2012 saat dilakukan pemungutan suara (voting) tentang penambahan Pasal 7 ayat 6a.

Pasal yang akhirnya disetujui oleh DPR itu mengatur kewenangan pemerintah mengubah harga BBM, jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan.

Menurut Salih, pasal itu merupakan akal-akalan semata agar pemerintah bisa menaikkan harga BBM. Padahal, semula fraksi koalisi, yakni Golkar, PKB, PAN, dan PPP, menolak kenaikan harga BBM.

"Itu pasal akal-akalan. Dengan berapa persen pun (deviasi ICP) hanya untuk menaikkan harga BBM, maka itu hanya waktu saja yang diundur," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved