Kenaikan BBM
SBY Terima Penundaan Kenaikan Harga BBM
"Bapak Presiden menghormati hasil keputusan Sidang Paripurna DPR RI dini hari, dan akan dibahas dalam sidang kabinet,"
TRIBUNNEWSBATAM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima hasil rapat paripurna DPR RI untuk menunda kenaikan harga BBM bersubsidi serta memungkinkan adanya penyesuaian apabila harga rata-rata minyak mentah mengalami deviasi lebih 15 persen dalam enam bulan terakhir.
Putusan Rapat Paripurna dini hari tadi juga akan membahasnya bersama kabinet.
"Bapak Presiden menghormati hasil keputusan Sidang Paripurna DPR RI dini hari, dan akan dibahas dalam sidang kabinet," demikian diutarakan Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Dilanjutkannya, sidang Kabinet sendiri akan dilaksanakan malam ini di kantor Presiden pada pukul 19:30 WIB.
"Setelah sidang kabinet, akan disampaikan pernyataan Bapak Presiden di Istana Negara pada pukul 21:30 WIB," sebut Julian.
Sementara itu, Pemerintah menerima hasil rapat paripurna DPR RI untuk menunda kenaikan harga BBM bersubsidi serta memungkinkan adanya penyesuaian apabila harga rata-rata minyak mentah mengalami deviasi lebih 15 persen dalam enam bulan terakhir.
"Setelah mengikuti dan mencermati dinamika dalam rapat paripurna soal UU APBN-Perubahan 2012 ini dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru pasal 7 ayat 6A tadi, pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil tersebut," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam memberikan sambutan pada akhir rapat paripurna DPR RI yang baru berakhir di Jakarta, Sabtu dini hari (31/3/2012).
Rumusan hasil paripurna tersebut sekaligus mengesahkan APBN-Perubahan 2012 yang memulai pembahasannya sejak sebulan lalu akibat adanya peningkatan harga minyak dunia.
Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, dengan adanya keputusan ini maka harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan pada 1 April 2012.
Ia menjelaskan pemerintah baru dapat melakukan penyesuaian harga BBM apabila dalam enam bulan terakhir, harga ICP minyak mengalami kenaikan atau penurunan 15 persen dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012 sebesar 105 dolar AS per barel.
Dengan demikian, maka kenaikan harga BBM bersubsidi akan mengalami penundaan karena dalam enam bulan terakhir harga ICP minyak belum mengalami deviasi sebesar 15 persen.
"Ini harus realisasi dalam enam bulan terakhir. Sekarang belum. Jadi pokoknya tidak hari ini, tidak besok dan tidak dalam waktu dekat (ada kenaikan harga BBM)," ujarnya.