Sabtu, 16 Mei 2026

Korupsi

Terdakwa Korupsi Akan Mendapat Pengacara Gratis

Uang Negara untuk bayar Pengacara kasus korupsi

Tayang:
Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Terdakwa korupsi didampingi penasehat hukum yang dibiayai Negara. Hal ini terjadi di Pengadilan Tipikor Kepri Tanjungpinang, pengadilan melalui majelis hakim Edi Junaidi SH, MH menunjuk penngacara Agus Riawantoro SH untuk mendampingi Edi Sumira, Direktur CV Tuah Sakti Pustaka yang diduga melakukan korupsi pengadaan Puskesmas Keliling untuk Pulau Laut, Natuna sebesar Rp 500 juta lebih dari nilai proyek Rp 1,5 Miliar.

Anehnya Edi Usmira yang dikenal banyak mengerjakan proyek Pemkab Natuna tersebut mengaku di persidangan tidak mampu menyediakan penasehat hukum untuk membela dirinya di Pengadilan. Padahal sebelumnya terdakwa sempat diisukan menyuap jaksa Rp 300 juta agar dirinya tidak dijadikan tersangka.

 
Edi Usmira merupakan terdakwa keempat yang dihadirkan penuntut umum ke pengadilan, dalam korupsi pengadaan puskel tersebut. Sebelumnya  penuntut umum sudah menghadirkan Komisaris CV Tuah Sakti Pustaka, Suheri, Mantan Kadis Kesehatan Natuna, Ahmad Muchtar dan PPTK Suherman.

Majelis hakim menunjuk pengacara gratis atau dibiayai Negara beralasan ancaman hukum yang dihadapi terdakwa lebih dari lima tahun.

“Sebagai Advokad kita hanya menjalankan profesi, ditunjuk sebagai penasehat hukuk kita jalankan, karena itu merupakan tugas dari profesi,” ujar Agus Riawantoro kepada Tribun, Jumat (30/3).

 
Selain mendampingi terdakwa korupsi Puskel, Agus Riawantoro juga ditunjuk pengadilan mendampingi terdakwa korupsi PNPM Kabupaten Lingga, yang merugikan Negara sekitar Rp 500 juta. Nanik terdakwa yang membuat kelompok usaha fiktif, sebelumnya juga menyatakan tidak dapat menyediakan penasehat hukum, walau dirinya sudah menilep uang untuk kelompok usaha kecil tersebut.
 
Sementara itu Ketua Perhimpunan Advocad Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang, Hermansyah SH menyatakan sah-sah saja pengadilan menunjuk pengacara untuk mendampingi seorang terdakwa di pengadilan yang ancaman hukumanya diatas lima tahun. Namun pengacara Prodeo tersebut diberikan untuk orang miskin atau orang tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari RT dan kelurahan.

“SEMA menyatakan pendampingan secara prodeo wajib diberikan kepada terdakwa yang tidak mampu, namun ini kasus korupsi yang kita tau pelakunya memiliki uang yang banyak,” kata Hermansyah. (gas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved