Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Terdakwa korupsi didampingi penasehat
hukum yang dibiayai Negara. Hal ini terjadi di Pengadilan Tipikor Kepri
Tanjungpinang, pengadilan melalui majelis hakim Edi Junaidi SH, MH menunjuk
penngacara Agus Riawantoro SH untuk mendampingi Edi Sumira, Direktur CV Tuah
Sakti Pustaka yang diduga melakukan korupsi pengadaan Puskesmas Keliling untuk
Pulau Laut, Natuna sebesar Rp 500 juta lebih dari nilai proyek Rp 1,5 Miliar.
Anehnya Edi Usmira yang dikenal banyak mengerjakan proyek Pemkab Natuna
tersebut mengaku di persidangan tidak mampu menyediakan penasehat hukum untuk
membela dirinya di Pengadilan. Padahal sebelumnya terdakwa sempat diisukan
menyuap jaksa Rp 300 juta agar dirinya tidak dijadikan tersangka.
Edi Usmira merupakan terdakwa keempat yang dihadirkan
penuntut umum ke pengadilan, dalam korupsi pengadaan puskel tersebut.
Sebelumnya penuntut umum sudah
menghadirkan Komisaris CV Tuah Sakti Pustaka, Suheri, Mantan Kadis Kesehatan
Natuna, Ahmad Muchtar dan PPTK Suherman.
Majelis hakim menunjuk pengacara
gratis atau dibiayai Negara beralasan ancaman hukum yang dihadapi terdakwa
lebih dari lima
tahun.
“Sebagai Advokad kita hanya menjalankan profesi, ditunjuk sebagai
penasehat hukuk kita jalankan, karena itu merupakan tugas dari profesi,” ujar
Agus Riawantoro kepada Tribun, Jumat (30/3).
Selain mendampingi terdakwa korupsi Puskel, Agus Riawantoro
juga ditunjuk pengadilan mendampingi terdakwa korupsi PNPM Kabupaten Lingga,
yang merugikan Negara sekitar Rp 500 juta. Nanik terdakwa yang membuat kelompok
usaha fiktif, sebelumnya juga menyatakan tidak dapat menyediakan penasehat
hukum, walau dirinya sudah menilep uang untuk kelompok usaha kecil tersebut.
Sementara itu Ketua Perhimpunan Advocad Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang,
Hermansyah SH menyatakan sah-sah saja pengadilan menunjuk pengacara untuk
mendampingi seorang terdakwa di pengadilan yang ancaman hukumanya diatas lima tahun. Namun
pengacara Prodeo tersebut diberikan untuk orang miskin atau orang tidak mampu,
yang dibuktikan dengan surat
keterangan miskin dari RT dan kelurahan.
“SEMA menyatakan pendampingan secara
prodeo wajib diberikan kepada terdakwa yang tidak mampu, namun ini kasus
korupsi yang kita tau pelakunya memiliki uang yang banyak,” kata Hermansyah.
(gas)