Kamis, 11 Juni 2026

Asusila

Polisi Bintan Telusuri Penyalur Baby Sitter ke Bekasi Timur

--Polisi Temukan Indikasi Human Traficking

Tayang:
Laporan Ihksan Wartawan Tribunnews Batam


BINTAN, TRIBUN - Kepolisian Sektor Bintan Timur tengah menyelidiki indikasi Human Traficking (perdagangan manusia) yang terjadi di Kijang. Hal ini setelah Polsek Bintim menemukan seorang gadis dibawah umur yang dipekerjakan sebagai Baby Sitter. Gadis 14 tahun, asal Malang Jawa Timur bernama Winda ini mengaku disalurkan yayasan penyalur dari Bekasi Timur, Provinsi Jawa Barat.


Kapolsek Bintan Timur, Komisaris Achmad Suherlan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dadi Perdana Putra mengatakan gadis tersebut disalurkan yayasan bernama Bakti Bunda Asih di Bekasi. "Anak ini mengaku dia pas ngisi formulir disuruh buat umur 18 tahun oleh yayasan tersebut. Padahal umurnya masih 14 tahun," sebut Dadi, Senin (2/3)


Winda baru bekerja di Bintan selama dua bulan. Ia dan ibunya sebut saja Anis mencari peruntungan dar tawaran bekerja sebagai baby sitter. Anis bekerja di Batam sementara Winda di Kijang, Bintan. Namun akibat tak tahan di tempat kerjanya di Batam, Anis kemudian pilih berhenti. Ia lalu datang ke Kijang mencari ananya Winda.


Namun saat sampai dirumah majikan tempat Winda bekerja, Anis pun tak diberi kesempatan untuk bertemu anaknya. Anis tetap sabar, ia kemudian mencari penginapan di jalan Kampung Pisang di Kijang sambil menunggu cara bertemu Winda.


Saat di Kijang wanita ini bertemu kenalan lama di Kijang, yakni Kadir (51). Pria paruh baya ini secara tak sengaja bertemu Anis. "Istri saya masih sodaraan sepupu sama dia. Walau gak kenal dekat tapi saya kenal dia. Kebetulan saja saya tinggal di Kampung Pisang dan ia menceritakan hal itu," ungkap Kadir.


Merasa ada ikatan emosional Kadir mencoba untuk membantu Anis bertemu Winda. Adu argumen sempat terjadi Senin (2/3) siang di rumah sang majikan. "Ternyata majikannya ingin mengembalikan Winda ke yayasan di Bekasi karena tak mau terlibat masalah. Tiket pesawat sudah dibelikan. Saya tak terima karena ibunya sudah disini. Kalau sebelum ibunya datang dulu Winda dikembalikan ya gak apa-apa. Seharusnya mereka tahu ini anak dibawah umur," sebut Kadir.


Dari penuturan Winda dan Anis kepadanya, mereka sedang mengalami krisis keuangan di kampung halaman di Malang. Gadis ini masih kelas 2 SMP lalu berhenti dan memilih mencari nafkah bersama ibunya.


"Saya heran kok baby sitter jauh-jauh dari Bekasi segala. kenapa gak di dekat sini banyak kok yang mau jaga bayi. Ini aneh kan?," sebut Kadir.


Polisi kemarin memeriksa sang majikan, Winda dan Ibunya. Kanit reskrim, Iptu Dadi mengatakan pihaknya siap menjerat dengan pasal 4 dan 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang jika ada indikasi ke arah sana. "Ancaman hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun. Denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta," kata Dadi.


"Saya coba kordinasikan dengan Polsek Bekasi Timur dulu, apakah benar ada Yayasan bernama Bakti Bunda Asih ini. Ini baru satu kasus, bisa jadi ada yang lain," sebutnya.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved