Asusila
Polisi Bintan Telusuri Penyalur Baby Sitter ke Bekasi Timur
--Polisi Temukan Indikasi Human Traficking
Tayang:
Laporan Ihksan Wartawan Tribunnews Batam
BINTAN, TRIBUN - Kepolisian Sektor Bintan
Timur tengah menyelidiki indikasi Human Traficking (perdagangan manusia)
yang terjadi di Kijang. Hal ini setelah Polsek Bintim menemukan seorang
gadis dibawah umur yang dipekerjakan sebagai Baby Sitter. Gadis 14
tahun, asal Malang Jawa Timur bernama Winda ini mengaku disalurkan
yayasan penyalur dari Bekasi Timur, Provinsi Jawa Barat.
Kapolsek Bintan Timur, Komisaris
Achmad Suherlan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dadi Perdana Putra
mengatakan gadis tersebut disalurkan yayasan bernama Bakti Bunda Asih di
Bekasi. "Anak ini mengaku dia pas ngisi formulir disuruh buat umur 18
tahun oleh yayasan tersebut. Padahal umurnya masih 14 tahun," sebut
Dadi, Senin (2/3)
Winda baru bekerja di Bintan selama
dua bulan. Ia dan ibunya sebut saja Anis mencari peruntungan dar tawaran
bekerja sebagai baby sitter. Anis bekerja di Batam sementara Winda di
Kijang, Bintan. Namun akibat tak tahan di tempat kerjanya di Batam, Anis
kemudian pilih berhenti. Ia lalu datang ke Kijang mencari ananya Winda.
Namun saat sampai dirumah majikan
tempat Winda bekerja, Anis pun tak diberi kesempatan untuk bertemu
anaknya. Anis tetap sabar, ia kemudian mencari penginapan di jalan
Kampung Pisang di Kijang sambil menunggu cara bertemu Winda.
Saat di Kijang wanita ini bertemu
kenalan lama di Kijang, yakni Kadir (51). Pria paruh baya ini secara tak
sengaja bertemu Anis. "Istri saya masih sodaraan sepupu sama dia. Walau
gak kenal dekat tapi saya kenal dia. Kebetulan saja saya tinggal di
Kampung Pisang dan ia menceritakan hal itu," ungkap Kadir.
Merasa ada ikatan emosional Kadir
mencoba untuk membantu Anis bertemu Winda. Adu argumen sempat terjadi
Senin (2/3) siang di rumah sang majikan. "Ternyata majikannya ingin
mengembalikan Winda ke yayasan di Bekasi karena tak mau terlibat
masalah. Tiket pesawat sudah dibelikan. Saya tak terima karena ibunya
sudah disini. Kalau sebelum ibunya datang dulu Winda dikembalikan ya gak
apa-apa. Seharusnya mereka tahu ini anak dibawah umur," sebut Kadir.
Dari penuturan Winda dan Anis
kepadanya, mereka sedang mengalami krisis keuangan di kampung halaman di
Malang. Gadis ini masih kelas 2 SMP lalu berhenti dan memilih mencari
nafkah bersama ibunya.
"Saya heran kok baby sitter jauh-jauh
dari Bekasi segala. kenapa gak di dekat sini banyak kok yang mau jaga
bayi. Ini aneh kan?," sebut Kadir.
Polisi kemarin memeriksa sang
majikan, Winda dan Ibunya. Kanit reskrim, Iptu Dadi mengatakan pihaknya
siap menjerat dengan pasal 4 dan 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang
perdagangan orang jika ada indikasi ke arah sana. "Ancaman hukuman
minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun. Denda minimal 120 juta dan
maksimal 600 juta," kata Dadi.
"Saya coba kordinasikan dengan Polsek
Bekasi Timur dulu, apakah benar ada Yayasan bernama Bakti Bunda Asih
ini. Ini baru satu kasus, bisa jadi ada yang lain," sebutnya.