Sabtu, 11 April 2026

Korupsi

Suhaimi Seharusnya Tersangka Korupsi Beasiswa untuk Mahasiswa Natuna

Suhaimi Seharusnya Tersangka Korupsi Beasiswa untuk Mahasiswa Natuna

Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Penasehat hukum Henvi, Bendahara DPPKD Kabupaten Natuna, Agus Riawantoro SH meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa. Hal ini disampaikan Agus dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakan di persidangan Tipikor Kepri, Selasa (3/4).

Pasalnya penasehat hukum memandang tuntutan penutnut umum, 5 tahun penjara terlalu berat, ditambah denda Rp 300 juta dan membayar uang penganti Rp 3,5 Miliar. Padahal uang Rp 3,5 Miliar tersebut tidak dinikmati sendiri oleh terdakwa, melainkan juga dinikmati oleh kontraktor, Suhaimi sebesar Rp 2 Miliar.

 
Dalam Pledoi tersebut dijelaskan bahwa terdakwa memerintahkan anak buahnya mentranfer uang beberapa kali ke rekening Suhaimi, yang merupakan keluarga dekat mantan Bupati Daeng Rusnadi.

Namun dalam kasus korupsi Beasiswa untuk Mahasiswa Natuna tersebut, Suhaimi tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Natuna. Kejaksaan Negeri Rannai mengatakan pihaknya hanya menerima berkas, sedangkan menentukan tersangka adalah penyidik. Namun dalam surat tuntutan sebelumnya penuntut umum menyatakan bahwa saksi Suhaimi ikut menikmati uang tersebut sebesar Rp 2 Miliar.

 
Dana Beasiswa tersebut ditranfer ke rekening Suhaimi terungkap saat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Taslim Atan memberikan kesaksian. Dalam sidang tersebut Taslim Atan menguak kemana kucuran dana beasiswa untuk mahasiswa tahun 2010 tersebut.

Taslim Atan dalam kesaksiannya menyatakan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Natuna tahap pertama sebesar Rp 3,5 miliar diberikan kepada seorang kontraktor setempat, Suhaimi. Suahaimi merupakan kontraktor dan banyak mengerjakan proyek-proyek pemerintah Kabupaten Natuna selama Daeng Rusnadi menjabat Bupati. Dia mengatakan pada awal 2010 Pemkab Natuna melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuanga Daerah mengucurkan dana hibah untuk beasiswa mahasiswa Natuna.

 
Menurut Taslim dana tahap pertama Rp 3,5 Miliar tersebut mengalir ke rekening Suahimi, namun Taslim mengaku pengunaanya tidak ia ketahui sejak dirinya ditahan Kejaksaan Negeri Ranai, atas kasus korupsi pembebasan lahan SMU Ungul Natuna.

"Dana hibah tahap kedua dan ketiga tak saya ketahui lagi. Saya sudah ditahan penyidik kejaksaan," ujar Taslim saat itu.
  

Menurut penuntut umum  Dona Martinus dan Andi Akbar, Suhaimi saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang dalam kasus korupsi penyedian bibit sawit di Natuna. Kesaksian Suhaimi, rekening koran dengan nilai Rp3,5 miliar ini diminta untuk dicairkan atas permintaan bendahara Henvi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kepri di Tanjungpinang, menskor sidang untuk mendengarkan Replik dari penuntut umum pada pekan depan. (gas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved