Korupsi
Suhaimi Seharusnya Tersangka Korupsi Beasiswa untuk Mahasiswa Natuna
Suhaimi Seharusnya Tersangka Korupsi Beasiswa untuk Mahasiswa Natuna
Pasalnya penasehat hukum memandang tuntutan penutnut umum, 5 tahun penjara terlalu berat, ditambah denda Rp 300 juta dan membayar uang penganti Rp 3,5 Miliar. Padahal uang Rp 3,5 Miliar tersebut tidak dinikmati sendiri oleh terdakwa, melainkan juga dinikmati oleh kontraktor, Suhaimi sebesar Rp 2 Miliar.
Namun dalam kasus korupsi Beasiswa untuk Mahasiswa Natuna tersebut, Suhaimi tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Natuna. Kejaksaan Negeri Rannai mengatakan pihaknya hanya menerima berkas, sedangkan menentukan tersangka adalah penyidik. Namun dalam surat tuntutan sebelumnya penuntut umum menyatakan bahwa saksi Suhaimi ikut menikmati uang tersebut sebesar Rp 2 Miliar.
Taslim Atan dalam kesaksiannya menyatakan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Natuna tahap pertama sebesar Rp 3,5 miliar diberikan kepada seorang kontraktor setempat, Suhaimi. Suahaimi merupakan kontraktor dan banyak mengerjakan proyek-proyek pemerintah Kabupaten Natuna selama Daeng Rusnadi menjabat Bupati. Dia mengatakan pada awal 2010 Pemkab Natuna melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuanga Daerah mengucurkan dana hibah untuk beasiswa mahasiswa Natuna.
"Dana hibah tahap kedua dan ketiga tak saya
ketahui lagi. Saya sudah ditahan penyidik kejaksaan," ujar Taslim saat
itu.