Kamis, 11 Juni 2026

Anak Gugat Polisi, Ibu Diteror

Ln datang didampingi Marulitua Rajagukguk selaku kuasa hukum, sekitar pukul 11.20 tadi.

Tayang:
TRIBUNNEWSBATAM, JAKARTA - Ibu Ln, orangtua Koko, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2012). Ln datang didampingi Marulitua Rajagukguk selaku kuasa hukum, sekitar pukul 11.20 tadi.

Mereka langsung dipersilakan masuk ke ruangan LPSK. Ln mengaku mendapatkan teror dua kali pada Kamis dan Sabtu lalu. "Malam-malam, ada orang masuk ke pekarangan rumah saya di Citayam," kata Ln yang datang dengan anak bungsunya.

Diduga, teror ini terkait upaya Koko menggugat lembaga kepolisian atas kasus salah tangkap. Kasus gugatan perdata itu masih disidangkan di PN Cibinong, Bogor.

Koko sempat menjadi korban salah tangkap. Dia pernah dipenjara akibat kasus tersebut. Setelah hukum menyatakan bahwa Koko tidak bersalah, dia balik menggugat polisi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved