Selasa, 9 Juni 2026

Korupsi

Divonis 5 tahun, Fadil akan Beberkan Kemana Aliran Dana Sisa Koperasi

Divonis 5 tahun, Fadil akan Beberkan Kemana Aliran Dana Sisa Koperasi

Tayang:
Laporan Iswidodo Wartawan Tribunnews Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Fadil terdakwa korupsi Sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) divonis 5 tahun penjara  oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Kepri, Rabu sore (11/4). Selain itu Fadil juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,08 Miliar.

Dalam amar putusanya majelis hakim menilai terdakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 junto pasal 21/2000 tentang tindak pidana korupsi. Majelis hakim mengabaikan tuntutan JPU yang menuntut dengan dakwaan subsider, 2 tahun penjara.

"Saya akan beberkan kemana aliran dana itu," kata Fadil usai mendapatkan vonis dalam persidangan tersebut. Terkait dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, Fadil menyatakan masih pikir pikir dulu.

Sebelumnya, JPU menyatakan, mantan bendahara pembantu Sekretariat Pemko Tanjungpinang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 Junto UU Nomor 21/2000. Fadil terbukti tidak mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp 1,1 Miliar dari angaran rutin Sekko Tanjungpinang 2010 sebesar Rp 5,7 Miliar. “Terdakwa tidak mengembalikan sisa uang ke kas daerah hingga batas waktunya,” kata Maruhum dalam surat dakwaanya sebelumnya.

Kasus korupsi pertama di Pengadilan Tipikor Kepri tersebut sebelumnya menghadirkan 22 saksi dan ahli. Mantan atasan Fadil, Plt Sekko Gatot Winoto sebelumnya menjelaskan dipersidangan dirinya sebagai penguna angaran sudah berkali-kali memperingatkan Fadil untuk segera mengembalikan sisa angaran tersebut, namun terdakwa menjawab sudah dikembalikan. Namun nyatanya setelah hasil audit BPK dan Inspektorat dinyatakan adanya kerugian Negara, karena tidak adanya pengembalian sisa angaran tersebut.

Fadil sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Sisa UUDP 2010 sebesar Rp 1,1 Miliar dari Rp 5,7 Miliar angaran rutin sekko Tanjungpinang, sebagai bendahara pembantu kegiatan Fadil tidak menyetorkan sisa UUDP tersebut ke kas daerah hingga batas waktu yang diberikan, April 2011.

padahal Fadil sudah diperiangatkan oleh atasanya untuk menyetorkan uang tersebut, namun Fadil tidak mengacuhkan peringatan tersebut. Dipersidangan Fadil mengakui mengunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. (gas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved