Narkoba
Dua Waria Nyambi Pengedar Ganja di Karimun
Dua Waria Nyambi Pengedar Ganja di Karimun
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Satres Narkoba Polres Karimun kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum mereka. Berbeda dari kasus-kasus narkoba sebelumnya, pengungkapan kali ini dengan tersangka dua orang waria, Bs alias Mami (35) dan Yd alias Tiara (24).
Dari tangan keduanya, polisi menyita 5 paket ganja kering siaap pakai masing-masing seharga Rp 30 ribu. Barang bukti itu tersimpan dalam bungkus rokok warna hijau merek Top Ten.
Polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 40 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba ganja itu. Berikutnya juga disita 2 unit handphone Nokia dan sebuah dompet warna pink.
Kapolres Karimun, AKBP Benyamin Sapta T Sik melalui Kasatres Narkoba, AKP Arwin A Wientama SH Sik kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/4/2012) mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja kering dengan tersangka dua orang waria, Bs alias Mami dan Yd alias Tiara itu berkat informasi masyarakat.
Penangkapannya,
Sabtu (14/4/2012) malam sekitar pukul 20.00 WIB, dengan tempat kejadian
perkara di depan pasar baru, Kolong, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan
Karimun.