Selasa, 9 Juni 2026

Korupsi

Anggota Komisioner KPU Karimun Dalam Bidikan Kejaksaan

Anggota Komisioner KPU Karimun Dalam Bidikan Kejaksaan, Hasbi: Tim Masih Bekerja Buat Pendalaman!

Tayang:
 Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com      

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Proses penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 sebesar Rp 12, 1 miliar terus diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun.

 Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun, Supratman Khalik SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Hasbi Kurniawan SH mengatakan hingga kini tim masih bekerja buat pendalaman kasusnya.

 
“ Kalau sekarang tim masih kerja buat pendalaman. Dalam waktu dekat jika telah ditetapkan tersangka segera saya kabari, terimakasih,” ujar Hasbi Kurniawan melalui layanan pesan singkat elektroniknya kepada Tribunnewsbatam.com, Selasa (17/4/2012).
 
Terkait nilai kerugian Negara oleh dugaan kasus penyelewangan tersebut, dikatakan Hasbi, pihaknya masih mengumpulkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) oleh tim untuk kemudian dilakukan perkiraan perhitungan kerugian Negara.
 
“Masih dikumpulin SPj-spj nya sama tim buat dilakukan perkiraan perhitungan kerugian Negara,” katanya.
 
Sebanyak 45 orang saksi, 5 diantaranya adalah saksi anggota komisioner (inti) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sudah diperiksa dan akan terus diperiksa pihak Kejari Tanjungbalai Karimun.
 
Sebelumnya, Kajari Tanjungbalai Karimun, Supratman Khalik SH kepada wartawan usai melantik dan mengambil sumpah pejabat Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Karimun sekitar 1 bulan lalu mengaku pihaknya tidak ingin terburu-buru dan gegabah.
 
Khalik mengatakan pihaknya harus betul-betul profesional, jeli dalam menyikapi dugaan kasus penyelewangan dengan jumlah uang Negara yang tidak sedikit tersebut. Khalik juga mengatakan belum keluarnya hasil penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) yang keduanya di Batam, juga menjadi alasan pihaknya belum menentukan tersangka. Hanya saja, Khalik yakin kerugian Negara itu ada.
 
“Intinya kerugian Negara itu ada tapi pastinya kita tunggu saja hasil audit dari BPK dan BPKP yang mana keduanya berada di Batam. Saya juga tidak bisa memastikan kapan akan kami umumkan tersangka tapi saya bisa katakana secepatnya,” kata Khalik.
 
Lebih lanjut dikatakan orang nomor satu dijajaran Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun tersebut, pihak mana yang menjadi sasaran mereka, Khalik tidak membeberkan dengan jelas. Namun dari kata-katanya mengarah ke anggota Komisioner KPU Kabupaten Karimun.
 
“Kalau tak ada permintaan dari mereka (Komisioner KPU Kabupaten Karimun, red), tentu barang atau uang itu tak mengalir. Minimal mereka (KPU Kabupaten Karimun, red) pasti mereka tahu,” kata Khalik tersirat.
 
Namun begitu, Khalik secara jantan pihaknya akan menerima dan mengakui jika hasil audit BPK dan BPKP menyatakan tidak ada kerugian Negara ditemukan pada dugaan kasus tersebut.
 
“Kalau BPK dan BPKP mengatakan tidak ada ditemukan kerugian Negara, tentu kami pun harus fair, menghentikan kasus ini karena kami tak ingin dikatakan bodoh jika terus dipaksakan,” kata Khalik santai. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved