Korupsi
Anggota Komisioner KPU Karimun Dalam Bidikan Kejaksaan
Anggota Komisioner KPU Karimun Dalam Bidikan Kejaksaan, Hasbi: Tim Masih Bekerja Buat Pendalaman!
Tayang:
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Proses penyidikan dugaan
penyelewengan dana hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode
2011-2016 sebesar Rp 12, 1 miliar terus diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjungbalai Karimun.
Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun, Supratman Khalik SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Hasbi Kurniawan SH mengatakan hingga kini tim masih bekerja buat pendalaman kasusnya.
“ Kalau sekarang tim masih kerja buat pendalaman. Dalam
waktu dekat jika telah ditetapkan tersangka segera saya kabari, terimakasih,”
ujar Hasbi Kurniawan melalui layanan pesan singkat elektroniknya kepada
Tribunnewsbatam.com, Selasa (17/4/2012).
Terkait nilai kerugian Negara oleh dugaan kasus
penyelewangan tersebut, dikatakan Hasbi, pihaknya masih mengumpulkan Surat Pertanggungjawaban
(SPj) oleh tim untuk kemudian dilakukan perkiraan perhitungan kerugian Negara.
“Masih dikumpulin SPj-spj nya sama tim buat dilakukan
perkiraan perhitungan kerugian Negara,” katanya.
Sebanyak 45 orang saksi, 5 diantaranya adalah saksi
anggota komisioner (inti) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sudah
diperiksa dan akan terus diperiksa pihak Kejari Tanjungbalai Karimun.
Sebelumnya, Kajari Tanjungbalai Karimun, Supratman Khalik
SH kepada wartawan usai melantik dan mengambil sumpah pejabat Kasi Intel Kejari
Tanjungbalai Karimun sekitar 1 bulan lalu mengaku pihaknya tidak ingin
terburu-buru dan gegabah.
Khalik mengatakan pihaknya harus betul-betul profesional,
jeli dalam menyikapi dugaan kasus penyelewangan dengan jumlah uang Negara yang
tidak sedikit tersebut. Khalik juga mengatakan belum keluarnya hasil
penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan
Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) yang keduanya di Batam, juga menjadi
alasan pihaknya belum menentukan tersangka. Hanya saja, Khalik yakin kerugian
Negara itu ada.
“Intinya kerugian Negara itu ada tapi pastinya kita
tunggu saja hasil audit dari BPK dan BPKP yang mana keduanya berada di Batam.
Saya juga tidak bisa memastikan kapan akan kami umumkan tersangka tapi saya
bisa katakana secepatnya,” kata Khalik.
Lebih lanjut dikatakan orang nomor satu dijajaran
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun tersebut, pihak mana yang menjadi sasaran
mereka, Khalik tidak membeberkan dengan jelas. Namun dari kata-katanya mengarah
ke anggota Komisioner KPU Kabupaten Karimun.
“Kalau tak ada permintaan dari mereka (Komisioner KPU
Kabupaten Karimun, red), tentu barang atau uang itu tak mengalir. Minimal
mereka (KPU Kabupaten Karimun, red) pasti mereka tahu,” kata Khalik tersirat.
Namun begitu, Khalik secara jantan pihaknya akan menerima
dan mengakui jika hasil audit BPK dan BPKP menyatakan tidak ada kerugian Negara
ditemukan pada dugaan kasus tersebut.
“Kalau BPK dan BPKP mengatakan tidak ada ditemukan
kerugian Negara, tentu kami pun harus fair, menghentikan kasus ini karena kami
tak ingin dikatakan bodoh jika terus dipaksakan,” kata Khalik santai. (*)