Curanmor

Komplotan Curanmor Batam Dibekuk Polisi

edua pelaku yang berhasil diamankan Polisi masing-masing Riko Satria Sinaga (20) dan Chandra Tampubolon (28)

Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM,BATAM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk jajaran Polsekta Batuaji, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (16/4). Kedua pelaku yang berhasil diamankan Polisi masing-masing Riko Satria Sinaga (20) dan Chandra Tampubolon (28) warga Perumahan Tripuri Batuaji.

Tersangka Riko dan Chandra sendiri merupakan sindikat curanmor. Sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tertangkapnya dua pelaku curanmor itu atas kerjasama dan koodrdinasi Polsekta Batam Kota, Polsekta Lubuk Baja dengan Polsekta Batuaji.

Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap setelah tiga polsek bekerja sama dan saling berkoordinasi, masing-masing Polsekta Batuaji, Polsekta Lubuk Baja dan Polsekta Batam Kota. Penangkapan dan penyergapan kedua pelaku langsung dipimpin Aiptu W Nainggolan.

Kedua tersangka ini merupakan jaringan sendikat curanmor yang selama ini sudah meresahkan warga dan masuk dalam DPO di tiga Polsekta yang ada. Hasil koordinasi dan kerjasama akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap,"ujar Kompol Tua Turnip, Selasa (17/4).  

Selain dua orang tersangka yang berhasil diamankan, masih ada dua orang lagi yang masih dikejar anggota dan masuk dalam DPO. Dari tangan dua tersangka polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor hasil dari tindakan kejahatan curanmor masing-masing Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi (nompol) BP 4690 FJ yang diamankan di daerah perumahan MKGR, kemudian Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nompol diamankan di perumahan Tripuri tempat kediaman tersangka, dan Suzuki Satria FU warna biru dengan nompol BP 4245 FG diamankan di Putri Tujuh. 

"Tiga sepeda motor yang diamankan merupakan barang bukti dari hasil curanmor di tempat berbeda. Dua unit Suzuki Satria FU dari kawasan hukum Polsekta Batam Kota. Sementara Yamaha Mio hijau di kawasan kawasan Polsekta Lubuk Baja. Selain itu pemilik rumah bernama Julius, masih kita duga sebagai penadah, masih menunggu hasil perkembangan nanti," terang Tua Turnip. 

Kedua tersangka akhirnya diserahkan ke Polsekta Batam Kota dan Lubuk Baja untuk diperiksa, karena TKP didua wilayah hukum kedua Polsekta tersebut. "Pelaku dan barang buktinya kita limpahkan ke Polsek Batam Kota dan Polsek Lubuk Baja,"kata Turnip.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved