Curanmor
Komplotan Curanmor Batam Dibekuk Polisi
edua pelaku yang berhasil diamankan Polisi masing-masing Riko Satria Sinaga (20) dan Chandra Tampubolon (28)
TRIBUNNEWSBATAM.COM,BATAM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk jajaran Polsekta Batuaji, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (16/4). Kedua pelaku yang berhasil diamankan Polisi masing-masing Riko Satria Sinaga (20) dan Chandra Tampubolon (28) warga Perumahan Tripuri Batuaji.
Tersangka Riko dan Chandra sendiri merupakan sindikat
curanmor. Sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO). Tertangkapnya dua pelaku curanmor itu atas kerjasama dan
koodrdinasi Polsekta Batam Kota, Polsekta Lubuk Baja dengan Polsekta
Batuaji.
Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip mengatakan kedua pelaku berhasil
ditangkap setelah tiga polsek bekerja sama dan saling berkoordinasi,
masing-masing Polsekta Batuaji, Polsekta Lubuk Baja dan Polsekta Batam
Kota. Penangkapan dan penyergapan kedua pelaku langsung dipimpin Aiptu W
Nainggolan.
Kedua tersangka ini merupakan jaringan sendikat curanmor
yang selama ini sudah meresahkan warga dan masuk dalam DPO di tiga
Polsekta yang ada. Hasil koordinasi dan kerjasama akhirnya kedua pelaku
berhasil ditangkap,"ujar Kompol Tua Turnip, Selasa (17/4).
Selain dua orang tersangka yang berhasil diamankan, masih ada dua orang
lagi yang masih dikejar anggota dan masuk dalam DPO. Dari tangan dua
tersangka polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor hasil dari
tindakan kejahatan curanmor masing-masing Yamaha Mio warna hijau dengan
nomor polisi (nompol) BP 4690 FJ yang diamankan di daerah perumahan
MKGR, kemudian Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nompol diamankan di
perumahan Tripuri tempat kediaman tersangka, dan Suzuki Satria FU warna
biru dengan nompol BP 4245 FG diamankan di Putri Tujuh.
"Tiga sepeda motor yang diamankan merupakan barang bukti dari hasil
curanmor di tempat berbeda. Dua unit Suzuki Satria FU dari kawasan hukum
Polsekta Batam Kota. Sementara Yamaha Mio hijau di kawasan kawasan
Polsekta Lubuk Baja. Selain itu pemilik rumah bernama Julius, masih
kita duga sebagai penadah, masih menunggu hasil perkembangan nanti,"
terang Tua Turnip.
Kedua tersangka akhirnya diserahkan ke Polsekta Batam Kota dan Lubuk
Baja untuk diperiksa, karena TKP didua wilayah hukum kedua Polsekta
tersebut. "Pelaku dan barang buktinya kita limpahkan ke Polsek Batam
Kota dan Polsek Lubuk Baja,"kata Turnip.