Asusila
VCD Bajakan Merajalela, Korbannya Balita di Batam
Habis Nonton VCD Porno, Jauhari Cabuli Bocah 4 Tahun
TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM - Maraknya peredaran VCD porno di Batam, berdampak langsung terhadap tindak kriminalitas pencabulan anak dibawah umur. Pada dua minggu terakhir di bulan April 2012, tercatat sebanyak tiga kasus pencabulan anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang .
Terakhir kasus pencabulan menimpa seorang bocah, sebut saja bunga (4). Warga Kavling Melchem, Batu Ampar, Selasa (17/04) sekitar pukul 6.30 WIB. Bunga menjadi korban nafsu bejat pelaku, Jauhari alias Boy (28), yang mengaku sebagai petugas Siskamling di lingkungan setempat.
Kejadian naas yang menimpa Bunga, berawal ketika pelaku selesei jaga malam. Tiba-tiba tanpa diketahui orang tua korban, pelaku (Jauhari-red) mendatangi rumah korban. Sebelum melakukan aksinya, Pelaku berpura-pura menunggu tukang ojek yang kebetulan juga merupakan langganan kakak korban.
Orang tua korban menceritakan, sebelum kejadian itu menimpa putrinya, pelaku berada didepan rumahnya. Namun saat itu ia tidak menaruh curiga. Pasalnya saat ditanya, pelaku sedang menunggu tukang ojek langanan anak pertamanya yang mengantar sekolah setiap pagi. Bahkan ia semakin yakin, pelaku mengaku-ngaku bersaudara dengan tukang ojek langganannya itu.
"Saya kira dia benar-benar saudara langganan tukang ojek yang mengantar anak saya sekolah. Makanya saya tidak curiga. Saat itu anak saya ini sedang nonton TV di ruang tamu. Setelah itu, saya pergi nyuci kebelakang. Tiba-tiba anak saya teriak-teriak, cepat cuci bu, basah ni,"ujar orang tua bunga sebut saja bunda.
Mendengar teriakan anaknya itu, ia bersama orang tuanya keluar mendatangi anaknya. Saat itu pelaku masih berada didepan rumah, namun sudah siap-siap pergi. Melihat ada yang tidak beres dengan Bunga, mengatakan habis didudukin om.
"Orang tuanya langsung mengejar pelaku keluar, Tapi sudah jauh dari rumah. Orang tua saya langsung teriak, karena sudah tidak sanggup mengejat,"katanya.
Mendengar teriakan nenek korban, warga yang saat itu lagi ramai-ramainya langsung mengejar. Pelaku berhasil diamankan. Bahkan pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan ke Polresta Barelang.
"Saya lalu berteriak minta tolong, warga langsung mengejar dan menangkap,"ceritanya
Sementara itu, pelaku mengaku aksi yang dilakukannnya itu dilakukan karena sering menonton VCD porno, dan karena hasrat tak tersalurkan akhirnya melakukan aksi itu terhadap korban.
"Saya khilaf bang, saya mengaku salah. Saya sudah tidak pernah melakukan hubungan intim setelah bercerai dengan istri. Selain itu saya juga sering menonton film porno, karena tak tahan lagi makanya saya lakukan itu," kata Jauhari.
Atas perbuatannya terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.