Korupsi
Henvi Divonis 7,5 tahun dalam Korupsi Beasiswa Mahasiwa Natuna 2010
Henvi Divonis 7,5 tahun dalam Korupsi Beasiswa Mahasiwa Natuna 2010
Pasalnya Susi tidak mengira putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tersebut akan lebih berat dari tuntutan penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara membayar ganti rugi Rp 3,5 Miliar, dan apabila tidak mampu membayar dihukum 9 tahun penjara.
Hukuman yang diberikan majelis hakim dengan ketua Jalili Sairin SH ini lebih berat yakni penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 3,5 Miliar dan apabila tidak mmapu membayar dihukum 1 tahun penjara.
“ini putusan yang tidak manusiawi, saya tidak menikmati harus membayar semuanya. Saya heran kenapa majelis hakim tidak memasukan dalam amar putusanya untuk memeriksa orang lain yang menikmati uang tersebut,” ungkap Henvi dengan kesal.
Dia mengatakan seharusnya hakim memerintahkan penyidik untuk memeriksa Suhaimi dan kepala Dinas, Taslim Atan yang dipersidangan disebut-sebut menikmati uang tersebut.
“Saat disidik di kepolisian saya sudah buka semuanya, namun saat itu saya diminta untuk pasang badan oleh Suhaimi dan oknum anggota DPRD Abil Hanafi dengan janji saya akan dibantu selama menjalani persidangan,” aku Henvi. Dia mengatakan selama ini tidak membuka aliran dana tersebut karena dirinya akan dibantu Rp 700 juta untuk mengurus kasus yang sedang dihadapi.
“Saya diminta oleh Suhaimi untuk mentranferkan dana kepada dirinya dengan alasan untuk anggota dewan, kemudian Abil Hanafi sebagai Ketua badan Angaran juga meminta Rp 1 Miliar,” kata Henvi yang penuh kekecewaan.
“Sisanya Rp 70 juta saya tidak ingat, mungki saya yang gunakan, Saya disuruh Pasang badan” tutur Henvi. dia emngatakan dirinya pasang badan dengan janji akan dibantu dalam proses hukum, sehingga saat di BAP di kantor Polres Natuna dirinya banyak menutupi hal tersebut, walau awalnya sudah ia buka. Henvi mengaku memiliki semua bukti penyerahan uang kepada para pejabat dan kontarktor Natuna tersebut.