Sabtu, 16 Mei 2026

Korupsi

Henvi Divonis 7,5 tahun dalam Korupsi Beasiswa Mahasiwa Natuna 2010

Henvi Divonis 7,5 tahun dalam Korupsi Beasiswa Mahasiwa Natuna 2010

Tayang:
Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Susi, istri terdakwa korupsi beasiswa mahasiswa Natuna 2010, Henvi menitikan air mata ketika majelis hakim Tipikor Kepri, menyatakan suaminya divonis 6 tahun penjara, Rabu (18/4).

 Pasalnya Susi tidak mengira putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tersebut akan lebih berat dari tuntutan penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara membayar ganti rugi Rp 3,5 Miliar, dan apabila tidak mampu membayar dihukum 9 tahun penjara.

Hukuman yang diberikan majelis hakim dengan ketua Jalili Sairin SH ini lebih berat yakni penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 3,5 Miliar dan apabila tidak mmapu membayar dihukum 1 tahun penjara.

 
Henvi mantan bendahara DPPKD Kabupaten Natuna, terlihat lesu usai mendengarkan putusan tersebut. Henvi yang biasa ceria, hanya menyesali nasibnya setelah pasang badan untuk menutupi pelaku lainya.

“ini putusan yang tidak manusiawi, saya tidak menikmati harus membayar semuanya. Saya heran kenapa majelis hakim tidak memasukan dalam amar putusanya untuk memeriksa orang lain yang menikmati uang tersebut,” ungkap Henvi dengan kesal.

Dia mengatakan seharusnya hakim memerintahkan penyidik untuk memeriksa Suhaimi dan kepala Dinas, Taslim Atan yang dipersidangan disebut-sebut menikmati uang tersebut.

 
Henvi yang mengaku saat ini sudah miskin dan tidak memiliki tabungan lagi mengatakan, uang sebesar Rp 3,5 Miliar tersebut banyak pihaknya yang menikmatinya, dan paling besar adalah anggota badan Angaran DPRD Natuna.

“Saat disidik di kepolisian saya sudah buka semuanya, namun saat itu saya diminta untuk pasang badan oleh Suhaimi dan oknum anggota DPRD Abil Hanafi dengan janji saya akan dibantu selama menjalani persidangan,” aku Henvi. Dia mengatakan selama ini tidak membuka aliran dana tersebut karena dirinya akan dibantu Rp 700 juta untuk mengurus kasus yang sedang dihadapi.

 
Menurut Henvi angaran sebesar Rp 3,5 Miliar yang dialokasikan untuk beasiswa mahasiswa tersebut, dirinya langsung memberikan kepada anggota DPRD Kepri Abi Hanafi dari fraksi PAN sebesar Rp 1 Miliar. Kemudian melalui Suhaimi berupa cek sebesar Rp 1 Miliar, dengan tujuan untuk anggota badan Angaran DPRD Natuna yang meloloskan angaran tersebut di dewan.

“Saya diminta oleh Suhaimi untuk mentranferkan dana kepada dirinya dengan alasan untuk anggota dewan, kemudian Abil Hanafi sebagai Ketua badan Angaran juga meminta Rp 1 Miliar,” kata Henvi yang penuh kekecewaan.

 
Henvi mengatakan kemudian dirinya juga mentranfer Rp 1 Miliar kepada Suhaimi, kemudian sisanya diminta oleh Kepala Dinas Taslim Atan sebesar Rp 300 juta, dan Rp 100 juta untuk iuran pelantikan Bupati serta Rp 30 juta diperintahkan Taslim untuk diserahkan kepada Anggota DPRD Lainya, Welmi.

 “Sisanya Rp 70 juta saya tidak ingat, mungki saya yang gunakan, Saya disuruh Pasang badan” tutur Henvi. dia emngatakan dirinya pasang badan dengan janji akan dibantu dalam proses hukum, sehingga saat di BAP di kantor Polres Natuna dirinya banyak menutupi hal tersebut, walau awalnya sudah ia buka. Henvi mengaku memiliki semua bukti penyerahan uang kepada para pejabat dan kontarktor Natuna tersebut.

 
Henvi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,5 Miliar, ia terbukti melangar pasal 2 Undang-undang Nomor 31/1999 junto UU Nomor 21/2000 tengtang Tipikor, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved