Korupsi

Anggota KPU Karimun Lain Sempat Tak Tahu

Berawal Dari SPj Penuh Coretan


Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com

 
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Ditahannya Ketua KPU Kabupaten Karimun, Zulfikri dan Darman Munir, seorang anggota komisioner KPU Kabupaten Karimun oleh Kejari Tanjungbalai Karimun, Selasa (24/4/2012) sore sekitar pukul 18.00 WIB sempat tidak diketahui oleh anggota KPU Karimun lainnya.
 
Hermawan Saputra SH, salah seorang anggota komisioner KPU Karimun lainnya kepada Tribunnewsbatam.com malah sempat bertanya siapa dari KPU Karimun yang ditahan. Meski pun ia sempat datang langsung ke gedung Kejari Tanjungbalai Karimun melihat langsung.
 
“Siapa yang ditahan?” tanya Wawan, sapaan Hermawan Saputra SH kepada Tribunnewsbatam.com sesaat Zulfikri dan Darman Munir dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
 
Dan begitu tahu yang ditahan adalah Ketua Zulfikri dan Darman Munir, Wawan langsung memberikan pelukan kepada Darman Munir. Pemandangan sama juga ditunjukan oleh anggota Komisioner KPU Kabupaten Karimun lainnya, Risdyansyah dengan memberikan pelukan kepada Darman Munir. Bahkan Dyan sempat berbincang-bincang dengan istri Darman Munir setelah Darman dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
 
Selain jajaran KPU Kabupaten Karimun, sejumlah pemuda Karimun juga tampak hadir lalu lalang menyaksikan penahanan kedua petinggi KPU Kabupaten Karimun tersebut. Seorang dari mereka mengungkapkan kedatangan mereka ke gedung Kejari Tanjungbalai Karimun untuk memberikan dukungan kepada jajaran Adhyaksa tersebut terutama dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi.
 
“Kami datang untuk memberikan dukungan, mensupor Kejari,” ujarnya singkat sambil berlalu pergi.
 
Curiga SPj Penuh Coretan
 
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2010-2011 sebesar Rp 12, 1 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun sejak 9 Januari 2012 lalu, pihak Kejari Tanjungbalai Karimun telah meningkatkan tahap penyelidikan yang mereka lakukan selama ini ke tahap penyidikan.

Naiknya status tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun, Supratman Khalik SH, Nomor: Print-01/N.10.12/Fd.1/01/2012 tertanggal 9 Januari 2012.

Menanggapi surat printah itu, Kejari langsung bergerak dengan memanggil Bendahara Pengeluaran Pemkab Karimun, Mi dan seorang stafnya untuk dimintai keterangan selaku saksi.

Terkait pemanggilan tersebut, Hanjaya Candra SH Mhum, Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Karimun sebelumnya mengatakan untuk mencocokan dokumen asli laporan penggunaan dana hibah dari KPU Karimun yang ada di Pemkab Karimun. Itu mengingat data yang ada pada Kejari masih berupa foto kopi.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved