Sabtu, 16 Mei 2026

Korupsi

Besok, KPK Periksa Gubernur Riau Soal Suap PON

Besok, KPK Periksa Gubernur Riau Soal Suap PON

Tayang:


  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Riau untuk penyelenggaraan PON ke 18.

Demi mengembangkan kasus tersebut, Besok (Selasa), lembaga antikorupsi tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal. Sedianya, Rusli akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Besok (Selasa 1 Mei 2012) yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (29/4/2012).

Sementara hari ini lanjut Johan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Staf Ahli Gubernur Riau itu juga diperiksa sebagai saksi.

"Ya, diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Terpantau, Lukman yang resmi mengundurkan diri sebagai Kadispora pada pemeriksaan KPK kali pertama di Pekanbaru Riau ini, tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Kantor KPK, Jakarta. Mengenakan kemeja safari berwarna gelap, dia kelihatan sinis kepada wartawan. Pun, saat ditanyai, ia tak mau menjawab pertanyaan para awak media dan segera masuk ke KPK.

"Nanti saja,"singkat dia sebelum memasuki kantor KPK, Jakarta.

Jumat (27/4/2012) kemarin, KPK juga menggarap Lukman Abass. Dia dikorek keterangannya dari pagi hingga malam hari. Namun dia masih tutup mulut ketika ditanyakan seputar pemeriksaannya. Pun ketika ditanyakan soal dugaan keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus yang sudah menyeret empat orang menjadi tersangka ini.

Padahal, baik Rusli maupun Lukman diduga banyak mengetahui kasus tersebut. Sehingga, keduanya oleh Ditjen Imigrasi telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Untuk diketahui, Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.

Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved