Sabtu, 16 Mei 2026

Korupsi

Dua Pimpinan PDAM Tirta Janggi Ditahan

Dua Pimpinan PDAM Tirta Janggi Ditahan

Tayang:
Laporan Ogas Jambak Tribunnews.batam.com

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Kejaksaan langsung melakukan penahan terhadap mantan Pjs Dirut  PDAM Tirta Janggi, Andi Nugroho dan bendahara Sarman BAc, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (1/5). Keduanya ditahan setelah diserahkan oleh penyidik Polda Kepri, atas dugaan korupsi dana hibah pemprov kepri melalui APBD 2008 kepada PDAM sebesar Rp 386,27 juta.

Pada 2008 PDAM tirta Kepri mengajukan proposal peningkatan sarana produksi air bersih kepada pemprof Kepri, diantaranya pengadaan pipa primer dan sekunder sebesar Rp 2,5 Miliar. Pemerintah kepri menyetujui angaran tersebut dan mentranfer ke rekening PDAM sebesar Rp 2,5 pada 2009.

Dalam pelaksanakanya pekerjaan dilaksanakan tetapi tidak sesuai perencanaan. Ternyata dana sisa dijadikan untuk pembayaran THR untuk 122 karyawan PDAM. Padahal waktu pembayaran THR tersebut dalam keadsaan kolap, atau kas kosong.

Menurut kajari SR Nasution melalui Kasi pidana khusus Maruhum SH, Kedua tersaangka dijerat Pasal 2 junto pasal 3 undang_undang nomor 31/2009 junto UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tiada kata yang keluar dari mulut kedua tersangka pasaalnya mereka tidak menyangka akan ditahan kejaksaan karena selama penyidikan oleh polda mereka tidak ditahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved