Kamis, 11 Juni 2026

Asusila

Walikota Pinang Jatuhkan Sanksi Bagi PNS Pijit Saat Jam Kantor

Inspektorat Kota Tanjungpinang rekomendasikan kepada Walikota Tanjungpinang Hj Suryatati A Manan

Tayang:
Laporan Tribunnews Batam. Dedy Suwadha

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Inspektorat Kota Tanjungpinang rekomendasikan kepada Walikota Tanjungpinang Hj Suryatati A Manan, untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai eselon 2 yang melakukan pijat pada jam kerja, hukuman tersebut sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 53/2010.

“Kita sudah rekomendasikan kepada Walikota untuk menjatuhkan hukuman disiplin,” ujar Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Pok Yong Kadir, Selasa (1/5) melalui pesan singkat.

Menurut Pok Yong, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang merupakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) tersebut, pada Jumat (27/4) lalu. dalam pemeriksaan pemeriksa inspektorat menemukan hal bahwa MZ tidak disiplin dan perlu diberikan hukuman disiplin, melakukan kegiatan pribadi yang tidak layak saat jam kerja.

Sebelumnya MZ, tertangkap kamera Tribun keluar dari Massage Pamona, sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa (24/4).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved