Asusila
Walikota Pinang Jatuhkan Sanksi Bagi PNS Pijit Saat Jam Kantor
Inspektorat Kota Tanjungpinang rekomendasikan kepada Walikota Tanjungpinang Hj Suryatati A Manan
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Inspektorat Kota Tanjungpinang rekomendasikan kepada Walikota Tanjungpinang Hj Suryatati A Manan, untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai eselon 2 yang melakukan pijat pada jam kerja, hukuman tersebut sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 53/2010.
“Kita sudah rekomendasikan kepada Walikota untuk menjatuhkan hukuman disiplin,” ujar Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Pok Yong Kadir, Selasa (1/5) melalui pesan singkat.
Menurut Pok Yong, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang merupakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) tersebut, pada Jumat (27/4) lalu. dalam pemeriksaan pemeriksa inspektorat menemukan hal bahwa MZ tidak disiplin dan perlu diberikan hukuman disiplin, melakukan kegiatan pribadi yang tidak layak saat jam kerja.
Sebelumnya MZ, tertangkap kamera Tribun keluar dari Massage Pamona, sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa (24/4).