Rabu, 10 Juni 2026

Pembunuhan Sadis Istri Polisi

JPU Tuntut AKBP Mindo Seumur Hidup

Hotma-Tuntutan JPU Hanya Copy Paste

Tayang:
Laporan Tribunnews Batam-apr

TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa Mindo Tampubolon dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan ini disampaikan JPU, jaksa Khadafi dan Jaksa Sugeng dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/5).

Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung hingga sekitar 4 jam tersebut, terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP. Karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Putri Mega Umboh yang merupakan istrinya sendiri.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa diantaranya terdakwa merupakan anggota Polri, pembunuhan dilakukan secara berencana dan perbuatan terdakwa menyebabkan seorang anak kehilangan ibunya.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 junto pasal 55 dalam dakwaan primer. Untuk itu memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Sugeng dalam membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Hotma Sitompul, penasihat terdakwa menyatakan akan melakukan banding. Menurutnya, apa yang dibacakan JPU dalam tuntutan tersebut merupakan fitnah dan rekayasa. Bahkan isi tuntutan yang dibacakan JPU, katanya, hanya kopy paste dakwaan dipersidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved