Pembunuhan Sadis Istri Polisi
Rosma Keberatan Dituntut 15 Tahun Penjara
Reno-Terdawa Masih Ada Hak Melakukan Pembelaan
TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM - Tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosita alias Ros, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh langsung mengajukan keberatan, Selasa (07/05) di Pengadilan Negri (PN) Batam. Tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan JPU dinilainya terlalu berat. Pasalnya dalam kasus pembunuhan itu dirinya tidak terlibat dalam perencanaan.
"Pak hakim, tuntutan 15 tahun itu terlalu berat bagi saya. Saya tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan itu. Saya terpaksa membantu Ujang. Saya tidak terima dengan tuntutan pak jaksa,"ujar Rosma setelah sidang ditutup oleh majelis hakim yang diketua oleh Reno Listowo dan anggota Riska dan Ridwan.
Mendengar tuntutan selama 15 tahun penjara yang dibacakan jaksa Sugeng, terdakwa (Rosma-red) langsung shok. Ros tidak tahan membendung air matanya. Bahkan saat mengajukan keberatan atas tuntutan jaksa, Ros terlihat terbata-bata dengan nada serak mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Ia terlihat tidak henti-hentinya membersihkan air matanya yang tumpah membasahi pipinya.
Mendengar keberatan terdakwa, Reno Listowo menyarankan terdakwa (Rosma-red) untuk mengajukan keberatan saat nota pembelaan (Pledoi) nanti. Atas tuntutan jaksa tersebut, katanya, terdakwa masih mempunyai hak melakukan pembelaan bersama kuasa humumnya. Terserah nanti, apakah pembelaan akan dibacakan sendiri atau mealui kuasa hukum terdakwa.
"Kamu keberatan atas tuntutan jaksa itu, itu bolah-boleh saja. Kamu (Rosma-red) masih ada hak untuk mengajukan pledoi. Nanti dalam pledoi kamu tuangkan keberatan kamu atas tuntutan jaksa,"saran Reno kepada Rosma yang masih menangis tersedu-sedu.
Dalam tuntutannya JPU yang dibacakan jaksa Sugeng mengatakan, terdakwa Rosma terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana. Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP junto 56.