Asusila
Leher Korban Dicekik Sebelum Di Perkosa
-Ismail Lubis (32), pelaku pemeroksaan terpaksa mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya
TRIBUNNEWSBATAM.COM.
BATAM-Ismail Lubis (32), pelaku pemeroksaan
terpaksa mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya didalam sel tahanan
Polsek Lubuk Baja. Pelaku (Ismail-red) diamankan anggota buru sergap
(Buser) setelah dilaporkan korbannya, M (21), Saptu (12/05) sekitar
pukul 07.00 WIB.
Nasib malang dialami oleh M (21), bukan nama sebenarnya yang ditinggal
disalah satu rumah kos di Perumahan Edan Park, Batam Centre. Kejadian
itu berawal saat diajak oleh pelaku untuk mengambil beberapa barang
rumah tangga ditempat khos pelaku (Ismail-red). Ternyata korban bukan
dibawa kerumah kosnya, melainkan diajak ke Hotel Bali.
"Tempat kos saya dengan korban tidak jauh bang, awalnya saya ajak dia
untuk mengambil barang-barang peralatan rumah tangga. Rencana
barang-barang itu akan saya kasih kedia, karena saya mau pulang kampung.
Entah kenapa malam itu, saya bawa dia ke Hotel Bali. Bagai mana lagi
bang, karena pagi itu saya masih dlam kondisi mabuk,"ujar Ismail saat
dimintai keteranggan di Polsek Lubuk Baja.
Saat korban dibawa ke Hotel Bali, kata Ismail, korban sudah tidak mau
dan berusaha kabur. Namun ia tetap menarik korban masuk kedalam kamar
339 yang sudah dipesannya. Saat didalam kamar, kata Ismail lebih lanju,
korban dipaksa melakukan hubunggan intim. Bahkan korban sempat dianiaya.
"Awalnya dia meronta-ronta dan berteriak. Setelah saya jambak rambutnya
dan lehernya saya cekik, baru dia diam. Celana dan bajunya saya yang
melepaskan. Dia masih perawan, dia nangis setelah saya gauli,"kata
Ismail dengan tenang tanpa merasa bersalah.
Korban berhasil kabur setelah digauli pelaku, saat pelaku (Ismail-red)
membersihkan badannya dikamar mandi. Bahkan korban sempat mengunci
pelaku dalam kamar mandi sebelum melarikan diri keluar hotel. Setelah
berhasil kabur, korban (M-red) tidak langsung pulang melainkan langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
"Dia kabur saat saya mandi, kamar mandi dikuncinya dari luar. Setelah
saya berhail membuka pintu kamar mandi dia sudah tidak ada lagi dikamar
itu. Tidak lama datang polisi, saya sempat kabur ke daerah
Wingsord,"katanya.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Hendrianto mengatakan, pelaku
sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir didaerah Wingsord. Sebelum
korban diperkosa, pelaku sempat menjambak rambut dan mencekik leher
korbannya.
Pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan anggota saat di Hotel Bali, ternyata pelaku lari ketempat dia bisa markir.
"Pelaku berhasil diamankan anggota di daerah Wingsord sekitar pukul 10.00 WIB, langsung diamankan ke Polsek,"ujar Hendrianto.
Hendrianto menjelaskan, korban M berkerja disalah satu PT di daerah
Batam Centre. Setelah kejadian yang dialaminya, korban langsung
disarankan untuk melakukan fisum. Dari hasil fisum, jelasnya, kemaluan
korban mengalami robek.
"Pelaku kita kenakan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,"pungkas Hendrianto.