Sidang Mindo Cs
Mindo : Salah Apa Saya...!!
Mindo Berurai Air Mata Baca Pledoi dan Orangtua Histeris Dengarkan Testimoni
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Suasana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/5) siang, terasa lain dari biasanya. Ungkapan keharuan melingkupi sebagian besar pengunjung sidang. Ruang sidang bak hujan air mata.
Pemandangan itu terjadi ketika berlangsung sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa AKBP Mindo Tampubolon yang didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang juga istrinya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Reno Liswoto SH. Sidang berlangsung lebih dari lima jam dan baru selesai sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ketua majelis hakim membuka persidangan, uasana sudah mulai terlihat tegang. Namun saat AKBP Mindo mulai membacakan nota pembelaan pribadinya, suasana justru berubah menjadi haru. Terdakwa sendiri tidak kuasa menahan tumpahan air matanya.
Saat membacakan nota pembelaan dengan berdiri di hadapan majelis hakim, Mindo terlihat emosional dan tidak kuasa menahan kesedihannya. Ia terlihat sesekali membersihkan bulir-bulir air matanya yang meleleh di wajahnya.
Sebagian besar pengunjung bahkan aparat yang bertugas sempat larut dalam suasana yang sama. Mindo panjang lebar memaparkan testimoninya mengenai saat-saat terakhir sebelum Putri Mega Umboh meninggalkannya untuk selama-lamanya, yakni saat mengantarkannya ke Mapolda Kepri pada 24 Juni--sebelum pembunuhan terjadi.
Mindo juga mengungkap banyak hal tentang kejanggalan yang dirasakan selama proses penyidikan.
Karena fakta-fakta persidangan yang tak bisa membuktikan keterlibatannya, Mindo pun memohon agar diputus bebas.
Saat dipaparkan terkait nasib anaknya setelah ditinggal sang mama dan bapaknya dituduh sebagai otak pelaku pembunuhan, susana haru benar-benar mencapai puncaknya. Bahkan orang tua laki-laki terdakwa, RF Tanpubolon secara spontan berteriak histeris.
Teriakan secara spontan itu, membuat jalannya persidangan tambah mencekam. Beruntung aksi ayahnya itu cepat diredakan oleh adik terdakwa.
Sementara itu Mindo tetap melanjutkan membacakan nota pembelaannya. Selama kisah Mindo dibacakan, RF Tampubolon berkali-kali tampak menangis seraya menengadahkan wajahnya ke atas.
Mindo menyampaikan pledoi setelah dalam sidang sebelumnya dituntut dengan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam.
Ia dituding terlibat dalam perencanaan pembunuhan Putri Mega Umboh pada 24 Juni 2011, bersama Ujang dan Rosma yang kini juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda.
Putri ditemukan dalam kondisi mengenaskan di hutan wilayah Punggur pada 26 Juni 2011, setelah sebelumnya polisi menangkap Ujang dan Rosma di Hotel Bali, tempatnya menginap. Ujang kini juga telah dituntut penjara 17 tahun dan Rosma 15 tahun.
Antarkan ke kantor
Mantan Kasubnit II Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam kesempatan itu menungkapkan bahwa tudingan ikut serta membunuh istrinya sebagai fitnah yang kejam.
Sebab sesuai testimoninya, pada saat hari kejadian dirinya berada di kantor, Mapolda Kepri. Ia jug berangkat dengan diantar oleh Putri, anaknya Kezya, dan pembantunya, Rosma.
"Sedikitpun tidak ada terlintas di firasat saya, bahwa itulah saat terakhir bagi saya untuk dapat melihat keceriaan di wajah istri yang sangat saya sayangi. Keceriaan dan kebersamaan yang sudah terjalin selama lebih dari 3 tahun, sirna seketika dengan kepergian istri saya untuk selama-lamanya, karena telah dibunuh dengan cara yang teramat kejam," kata Mindo.
Mindo mengaku hari Jumat itu ia masih bercengkerama di dalam mobil.Bahkan saat sampai di Mapolda Kepri, ia sempat mencium istrinya itu.
"Ternyata saat itu pula ciuman terakhir dapat saya berikan kepada istri tercinta. Dapatkah persidangan yang terhormat di sini merasakan betapa pedihnya perasaan saya kehilangan istri, dan dituduh pula secara keji bahwa sayalah yang telah menghilangkan nyawa istri saya sendiri?".
Mindo membeberkan, nomor telepon istrinya sempat masuk ke handphone setelah ia di kantor. Namun panggilan itu tidak ia angkat karena sedang menerima telepon dari temannya. Saat kembali ditelepon balik, nomor Putri sudah tidak aktif.
"Berkali-kali saya mencoba menelepon, namun tetap tidak tersambung. SMS saya pun tidak berbalas," ungkapnya.
"Entah apa yang terjadi saat itu. Namun melihat fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan ini, saya sama sekali tidak sanggup membayangkannya. Mungkin saja saat itu istri saya menelepon ingin meminta tolong karena telah disiksa dengan sadis," katanya lagi.
Dalam bagian lain, Mindo juga mengungkapkan banyaknya kejanggalan yang dilakukan oleh para penyidik dalam menangani kasus tersebut. Bahkan ia juga menyayangkan kinerja para jaksa yang seakan memaksakan kasusnya meski alat bukti tak mendukung.
"Sering timbul pertanyaan dalam hati saya, apa sebenarnya salah saya? Mengapa rekan-rekan penyidik begitu mempercayai keterangan Ujang dan Ros, yang nyata-nyata pada saat ditangkap sudah mengakui seluruh tindakan sadisnya," ratap Mindo.
Dalam sidang itu pemaparan lanjutan pledoi yang diberi judul Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan dilanjutkan oleh tim kuasa hukumnya. Hotma Sitompoel SH yang memaparkan berbagai kejanggalan penanganan kasus pembunhan Putri, juga menyoroti banyaknya penggelapan fakta oleh penyidik. Hal itu juga disertai bukti-bukti otentik di muka majelis hakim. (Tribun Batam Cetak)