Kamis, 11 Juni 2026

Asusila

Gadai Motor Curian, Untuk Penuhin Syahwat

Gadai Motor Curian, Untuk Penuhin Syahwat

Tayang:
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Waldi (25) warga Tanjung Uncang, pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi (Nopol) BP 4578 FR, milik Rasoki (43) warga Perumahan Batuaji Blok E3 No.3.

Tidak berkutik setelah ketangkap tangan anggota Buser Polsek Batam Kota di pasar seken legenda malaka sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (24/5/12) kemarin. Ironisnya saat penangkapan itu, pelaku sedang berusaha menawarkan motor curiannya.

Ditemui di Mapolsek Batam Kota, Rasoki menuturkan kejadian ini berawal saat korban hendak bermain kekediaman temannya di perum Purimas, Minggu (20/5/12) kemarin. Disana Korban bertemu dengan pelaku yang tidak lain merupakan abk Korban.

"Pelaku memimjam sepeda motor saya untuk membeli gorengan katanya. Lagipula, pelaku merupakan abk saya di sebuah proyek perumahan. Makanya tanpa menaruh curiga, motor itu langsung saya pinjamkan ke pelaku," kata Rasoki, Sabtu (26/5/12).

Namun, sambung Korban setelah ditunggu hingga sore, ternyata pelaku tidak kunjung balik. Hingga akhirnya Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Batuaji. "Laporannya sendiri saya buat, Senin (21/5/12)," ungkapnya.

Dibagian lain, Waldi, pelaku curanmor tersebut menuturkan dirinya nekad nelakukan hal ini karena sudah terujung, namun karena tidak memiliki uang yang cukup akhirnya menggadaikan sepeda motor madornya itu.

"Saya pikir Rp50 ribu cukup, ternyata tidak. Makanya motor mandor saya itu saya gadaikan untuk menutupi kekurangnya," ujarnya.

Kanit Batam Kota, Ipda Mangiring Hutagaol membenarkan atas kejadian ini, dan dirinya menuturkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa motor curian itu digadaikan pelaku  di Sintai buat boking cewek.

"Plaku buruh bangunan, sedangkan korban mandornya sndiri. Karena terdesak btutuh uang ingin mlacur, terpaksa motor mandornya digadaikan," kata Mangiring.

Mangiring menambahkan, pelaku diduga spesialis curanmor dengan modus pinjam, kemudian dibawa kabur (penggelapan).

"Bahkan di Polsek Batam Kota sendiri, sudah dua LP nya. Terkait pelaku," terang Mangiring.

Disinggung dengan pasal yang diberikan, Mangiring menuturkan akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman pidana diatas lima tahun penjara. (mau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved