Ramadan 1433 H
Ramadan, Diskotek dan Panti Pijat di Karimun Tutup 9 Hari
Tiga Hari Awal, Nuzulul Quran dan Tiga Hari Terakhir Ramadan
Laporan Tribunnews Batam, M Sharih
TRIBUNNEWSBATAM, KARIMUN - Setelah adanya revisi peraturan daerah (perda) tentang usaha jasa kepariwisataan nomor 5/2005 menjadi Perda nomor 11/2011, maka masalah buka tutup tempat hiburan malam tahun ini, tidak lagi menjadi kontroversi.
Perda nomor 11/2011 yang baru disahkan satu tahun oleh DPRD Karimun tersebut, efektif diberlakukan tahun ini dengan ketentuan dalam satu pasalnya.
Bahwa tempat-tempat hiburan malam seperti diskotek, panti pijat dan sejenisnya harus tutup pada tiga hari di awal puasa, tiga hari saat malam Nuzulul Quran dan tiga hari akhir Ramadan.
Dengan ketentuan baru ini, maka semua komponen masyarakat harus mematuhinya. Terutama kalangan pengusaha hiburan malam dan panti pijat dan sejenisnya harus mematuhi dan menghormati Perda tersebut.
“Tempat hiburan tetap masih buka, sesuai Perda yang telah ditetapkan bersama baik pemerintah, pengusaha dan tokoh agama,” ujar Bupati Karimun, Nurdin Basirun kepada Tribun,