Korupsi
Enam Orang Kepala UPT DKP Bintan Jadi Tersangka Kasus Bantuan Nelayan
Enam Orang Kepala UPT DKP Bintan Jadi Tersangka
Tayang:
Laporan Muhammad Ikhsan Wartawan Tribunnews Batam
BINTAN,
TRIBUN - Penyelidikan indikasi korupsi dana hibah bantuan perikanan di
Bintan bergulir ke tahap baru. Enam orang Kepala Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan diamankan
polisi, Selasa (25/7) sore sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka positif
ditetapkan sebagai sebagai tersangka
Keenamnya adalah Said Illyas (Kepala
UPT Teluk Bintan), Said Kamsita (Kepala UPT Bintan Timur), Gunawan
Aritonang (Kepala UPT Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam), Junianto
Kurniawan (Kepala UPT Mantang dan Bintan Pesisir), Adri (Kepala UPT
Gunung Kijang) serta Mursid (Kepala UPT Tambelan).
Keenam kepala UPT DKP Bintan ini
diamankan selepas memberikan keterangan di Mapolres Bintan, Selasa
(25/7) sore. Mereka kemudian diangkut ke Mapolda Kepri, Batam lewat
Pelabuhan Bulang Linggih, Tanjunguban, untuk menjalani pemeriksaan
lanjutan
Para kepala UPT ini menutupi wajahnya
dengan koran saat berjalan tergesa-gesa di pelantar pelabuhan, kemarin.
Beberapa anggota polisi berpakaian safari mengawal keenamnya. Satu
diantara enam orang ini nampak berlari menuju speedboat dengan kembali
menutupi wajahnya dengan tas. Anggota polisi lainnya yang menggunakan
seragam dan senjata lengkap kembali menggiring yang lainnya menuju speed
boat.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP,
Reonald TS Simanjuntak belum memberikan komentar banyak terkait
penahanan enam kepala UPT DKP Bintan ini. "Ya kami sudah mengamankan 6
orang kepala UPT di Kijang, Gunung Kijang, Tembeling, Tambelan dan
beberapa lainnya. Untuk saat ini saya belum bisa berkomentar lebih
jauh," ujar Reonald.
Keenam Kepala UPT ini langsung dijebloskan ke dalam sel setelah berstatus tersangka Selasa itu.
Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Kepri di Sekupang
Batam pun juga sudah dimintai bantuan untuk menghitung kerugian negara
dari indikasi korupsi yang diduga kuat dilakukan oknum pegawai DKP
Kabupaten Bintan ini.
Sejak penyelidikan penyaluran dana
hibah APBN dengan total Rp. 5 M Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP)
mengapung ke permukaan awal tahun ini, Polres Bintan justru terus
melakukan pemeriksaan baik UPT Perikanan, hingga nelayan terhadap
penerima bantuan-bantuan hibah dalam tahun 2011 lalu.
Kasus bantuan ini sebelumnya
mengapung ke permukaan setelah seorang nelayan dari kelompok nelayan di
Teluk Sasah membeberkan informasi ke media jika ada potongan 10 persen
dari bantuan sebesar Rp. 100 juta yang diterima kelompoknya.
Dana tersebut merupakan dana hibah
APBN dengan total Rp. 5 M untuk 50 kelompok nelayan di Bintan. Satu
kelompok mendapat Rp. 100 juta dari program Pengembangan Usaha Mina
Pedesaan (PUMP)
Namun, sejak beberapa bulan terakhir,
hampir semua bentuk bantuan ke nelayan ini diperiksa secara marathon
oleh Polres. "Kayaknya kami pula yang bersalah diperiksa terus-terus.
Mending kami kembalikan bantuan ini, kita takut juga," ungkap salah
seorang nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Kabupaten Bintan, Tatang Suwenda hingga kemarin belum memberikan
keterangan terkait penahanan 6 kepala UPT DKP ini.
Namun sebelumnya Tatang mengakui pihaknya menyerahkan
penegakan supremasi hukum kepada aparat. "Kami serahkan kepada aparat
kepolisian untuk menyelidikinya, kalau memang salah, silahkan ditindak,"
ungkap Tatang beberapa waktu lalu.
Tatang
juga sempat menanyai para petugas UPT terkait hal ini. "Saya sudah
tanyai terkait hal ini, dari pengakuan mereka (petugas UPT), petugas
memang menerima semacam uang dari nelayan (setelah dana dicairkan), dana
ini diakui untuk biaya pengurusan proposal, materai, biaya fotokopi,
biaya tak terduga dan urusan lainnya. Memang untuk pengurusan
surat-surat pengajuan ini sendiri tidak ada anggarannya, dokumen yang
diurus juga banyak bahkan sampai 4 kali pengajuan," terangnya kala itu
Belakangan diketahui, tak hanya
aliran dana hibah APBN bantuan kelompok nelayan senilai Rp. 5 M ini yang
diusut. Dana bantuan perikanan dari APBD Bintan dan Provinsi Kepri
sebesar Rp. 9.6 milliar pun disebut-sebut juga diselidiki Polres Bintan.
(san)