Konsultasi Zakat
Bolehkah Zakat ke Kakak Ipar
Assalamu'alaikum Pak Ustad, apakah kakak ipar yang sudah janda boleh diberikan zakat maal? Terima kasih dari 0813646947xx
Assalamu'alaikum Pak Ustad, apakah kakak ipar yang sudah janda boleh diberikan zakat maal? Terima kasih dari 0813646947xx
Silahkan Jika Bukan Tanggungan Muzaki
Terima kasih atas pertanyaannya, para ulama berpendapat bahwa zakat itu boleh diberikan kepada orang yang masih ada hubungan keluarga, asal mereka memang berhak menerimanya, yakni mereka masuk ke dalam salah satu di antara delapan asnaf. Delapan asnaf atau mustahik yaitu orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Namun semua itu dengan syarat bahwa mereka itu bukan orang-orang yang dalam tanggungan nafkah dari si pemberi zakat. Tidak diperkenankan bila seorang ayah memberi harta zakat kepada anaknya, seorang suami kepada istri yang nafkahnya menjadi tanggungannya.
Atau seorang tuan memberi harta zakat kepada pembantunya, yang menjadi pembantunya sekaligus orang yang digaji olehnya, maka itu tidak boleh. Namun, bila nafkah orang itu bukan merupakan tanggungannya, meskipun masih ada hubungan keluarga, misalnya adik, kakak, paman, keponakan, dan lain-lain, dibolehkan oleh para ulama. Asal mereka masuk dalam salah satu mustahik zakat sebagaimana telah disebut di atas. Wallahu a’lam.
Ustad Santoso
Wakil Ketua BAZ Batam
Berita Terkait