Ramadan 1433 H

Baru 7 Pengaduan Perusahaan Anti Berikan THR

Kemenakertras Siap Tindaklanjuti

TRIBUNNEWSBATAM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bertekat menindak tegas perusahaan 'nakal' yang menunggak tunjangan hari raya (THR).

Politisi PKB ini baru mendapati tujuh kasus pengaduan tekait pembayaran THR di posko THR Kemenakertrans.

Muhaimin mengatakan, pihaknya telah memproses pengaduan tersebut. "Kita akan segera mengeksekusi beberapa pengaduan untuk segera dikeluarkan THR-nya," kata Muhaimin kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/8).

Tanpa menyebut nama perusahaan yang dimaksud, politisi PKB ini mengklaim akan menindak tegas perusahaan yang abai terhadap THR karyawannya.

Ia mengatakan, pada tahun 2011, posko THR yang tersebar di seluruh Indonesia ini menerima 48 pengaduan.

Sebelumnya, Muhaimin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

"Semua kepala daerah harus turut mengawasi pembayaran THR dan menindak perusahaan nakal yang menunggak. Kami akan mengumumkan perusahaan yang tak membayar THR dan memasukkannya ke daftar pengawasan," ujar Muhaimin.

Ia menekankan, perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR.

Mereka dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Mudji Handaya menambahkan, dari 48 kasus yang dilaporkan tahun 2011, sebagian besar bersumber dari kelalaian perusahaan membayar THR pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). "Namun, kami tetap mengawasi hal ini," ujar Mudji.

Menurut catatan detik.com, hingga kemarin, sudah ada 73 karyawan yang datang ke Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Senin (13/8/2012). Mereka datang dari PT SPS sebanyak 36 orang, PT IP 35 orang dan PT AK 1 orang. Sebagian besar dari mereka mengadu karena ada masalah dengan perusahaan. (kcm/dtc)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved