Korupsi
Kajari Sudah Periksa 40 Saksi Sebelum ke Gatot dan Kawan-kawan
Sampai saat ini, Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang sudah memeriksa sebanyak 40 saksi
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Sampai saat ini, Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang sudah memeriksa sebanyak 40 saksi terkait kasus Korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Sekdako Tanjungpinang pada tahun 2010 lalu.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution mengatakan, selain memeriksa kasus ini, mereka juga sedang memperdalam kasus tersebut. Karena semua saksi sebanyak 40 orang yang ditertera sebelumnya sudah selesai mereka panggil. "Untuk 40 saksi sudah selesai kita lakukan pemanggilan, dan sekarang data-data dari pemeriksaan juga sedang kita pedalami lagi," ujar Saidu menerangkan, Rabu (19/9) siang.
Saidul menambahkan, Selain 40 orang saksi ini, berkemungkinan nantinya ada saksi yang akan diperiksa lagi. Ini dilakukan guna memperkuat data dalam kasus tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan kita melakukan tambahan saksi, tapi berapa orang yang nantinya diminta untuk menjadi saksi kita belum bisa menerangkannya," terangya lagi.
Ditanyakan terkait pencekalan untuk ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Saidul mengatakan belum ada perintah untuk hal tersebut. Kalau untuk mereka melarikan diri itu pasti ada namun kesempatannya itu kecil. Karena mereka ini adalah PNS yang bekerja disini. "Kalau untuk pencekalan belum kita lakukan," tambahnya lagi.
Walaupun 40 saksi telah diperiksa. Namun sejauh ini pihak Kejari belum melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka. Tetapi dalam waktu dekat pihak kejari akan memanggil ketiga orang ini untuk diperiksa."Kita akan mengatur ulang waktunya dulu, karena sebanyak 40 saksi sebelumnya sudah selesai diperiksa," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi UUDP Pemko Tanjungpinang ini pihak Kejari Tanjungpinang telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Gatot Winoto, M Yamin dan M Rasyid.
Penetapan tiga orang tersangka berdasarkan dua alat bukti dan fakta persidangan tentang aliran dana kegiatan Pemko Tanjungpinang tanpa melibatkan pihak ketiga sebesar Rp5,7 miliar dan dari jumlah itu tersisa dana sebesar 1,03 miliar untuk dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya dua orang tersangka Gatot Winoto dan juga M Yamin sudah dipanggil kejari namun ia menolak untuk diperiksa dengan alasan harus menunggu dahulu pengacaranya. Tidak tangung-tanggung, kedua tersangka menggunakan jasa sebanyak delapan pengacara yang di ketuai oleh Yuzril Ihza Mahendra.(koe)