Rabu, 10 Juni 2026

Jiran

TKI Dihukum Mati di Malaysia Atas Penyelundupan Narkoba

Wanita Indonesia tersebut divonis mati dalam persidangan yang digelar pengadilan tinggi di Shah Alam, di pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia

Tayang:

TRIBUNNEWSBATAM, KUALA LUMPUR
- Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi vonis mati atas kasus penyelundupan narkoba di Malaysia. TKI bernama Ani Anggraeni itu bekerja sebagai PRT di negara bagian Penang.

Wanita Indonesia tersebut divonis mati dalam persidangan yang digelar pengadilan tinggi di Shah Alam, di pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 28 September.

Harian Malaysia, The Star (29/9/2012) memberitakan, Ani dihukum mati atas dakwaan menyelundupkan 4 kilogram sabu pada 21 Juni 2011 lalu.

Di persidangan, Ani bersaksi bahwa dirinya pergi untuk menjumpai anak perempuannya di Vietnam dan berkenalan dengan seorang teman bernama Dwi.

Dwi inilah yang meminta Ani membawakan dua tas dalam penebangan Ani ke Penang, untuk diserahkan ke seorang teman lain.

"Ceritanya tidak masuk akal dan saya pikir temannya 'Dwi' itu bahkan tidak ada," cetus Hakim Mohd Amin Firdaus Abdullah di persidangan.

Dalam kasus terpisah, pengadilan yang sama juga menjatuhkan vonis mati untuk seorang wanita Filipina bernama Marivelle Gonzales. Wanita berumur 31 tahun itu didakwa menyelundupan 1 kilo narkoba atau heroin ke Malaysia, dua tahun lalu.

Sejak tahun 1960, lebih dari 440 orang telah dieksekusi mati di Malaysia. Ini termasuk dua warga negara Australia yang dihukum mati pada tahun 1986 atas penyelundupan heroin.

Keduanya merupakan warga Barat pertama yang dieksekusi berdasarkan hukum antinarkoba yang ketat di negeri Jiran itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved