Hukrim
Sekilo Sudah Saya Jual Ke Pulau Pak...
Satresnarkoba Amankan Pengedar 3,8 Kg Ganja dan 1,6 gram Shabu
MA
Tersangka Narkoba
Laporan Tribunnews Batam , M Sharih
TRIBUNNEWSBATAM, KARIMUN - Satresnarkoba Polresta Karimun berhasil mengamankan, MA, seorang tersangka pengedar narkotiba jenis Ganja kering siap edar dan sabu-sabu.
Dari informasi yang dihimpun Tribun, diketahui penangkapan MA terungkap dari adanya informasi dari warga yang mengetahui akan adanya aktifitas MA.
Berbekal itulah, petugas langsung melakuakn pengintaian selama beberapa hari hingga pada akhirnya, tersanghka tertangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Taman Anggrek, sekitar pukul 06.30 Wib.
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika diduga jenis shabu, yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan, serra ganja kering yang disimpan di pinggang belakang tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya terkumpul barang bukti sebanmyak 3,8 kg ganja kering dan 1,6 gram sabu-sabu.
Namun dari penuturnya satu kilo ganja kering lainnya telah di jualnya ke pulau-pulau.
"Sekitar satu kiloan sudah saya jual ke orang pulau, bang. Yang itu semua sisanya bang," kata MA