Hukrim
10 Lembar Sudah Ditangan Pedagang
Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Uang Palsu, Ai Ngaku Dapat Uang dari Orangtua Angkat
TRIBUNNEWSBATAM, KARIMUN - Awas uang palsu beredar di Karimun. Uang pecahan Rp 100 ribu diduga kini sudah tersebar di tangan pedagang. Peredaran uang palsu ini terungkap setelah polisi menangkap seorang wanita bernisial Ai (34) yang diduga sebagai pengedar uang palsu.
Tersangka Ai kepada polisi mengaku sudah mengedarkan sebagian uang palsu itu untuk keperluan belanja. Meski hanya hanya 10 lembar uang palsu yang sudah ditangan pedagang, namun masyarakat diminta berhati-hati serta harus selalu seksama meneliti keaslian uang yang baru ia dapat.
"Saya sudah sempat membelajakan uang itu untuk keperluan membeli kebutuhan rumah tangga sehari-hari, seperti beli minyak untuk membuat kue jajanan usaha saya. Ada 10 lembar yang sudah saya belanjakan," kata Ai di ruang Idik 1 Reskrim Polres Karimun, Senin (19/11).
Ai secara terus terang mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seorang pria yang mengaku bernama Pak Mat. Pria dimaksud sudah dianggap ayah angkatnya sendiri itu menitipkan uang palsu untuk keperluan menebus hutang cincin di toko emas di Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 2,5 juta.
Aksi Ai terbongkar ketika seorang anak membeli rokok di sebuah warung di Kolong Orari. Ketika diperiksa, pemilik warung memastikan uang yang diterimanya itu palsu. Lalu pemilik warung melaporkannya yang disambut tindakan pihak kepolisian.
"Dari laporan masyarakat, kita tindaklanjuti dan kita temukan empat lembar uang palsu lainnya di dompet ibunya si anak. Pengembangan selanjutnya, kita menemukan lagi 32 lembar di rumah tersangka. Total uang palsu itu 36 lembar," kata Kanit I Iptu Aryo Prasetyo Sik kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Karimun.
Usai mengetahui kalau uang yang dimilikinya uang palsu, Ai sempat membakarnya sebanyak dua lembar. "Setelah saya tahu kalau uang itu palsu dari pemilik warung melalui anak saya, saya langsung membakarnya sebanyak dua lembar," aku Ai.
Jika tidak berhati-hati mengamatinya, maka bisa saja orang awam tertipu. Pasalnya, uang palsu tersebut nyaris sempurna seperti uang asli. Seperti ada gambar di dalam ruang kosong uang tersebut yang jika diterawang bisa terlihat. Ada juga garis di tengah uang. Yang dapat membedakannya adalah tulisan kecil di uang itu tidak dapat dibaca.
Akibat perbuatannya, tersangka bisa diancam pidana kurungan 15 tahun penjara seperti termaktub dalam pasal 36 ayat dua undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.