UMK

Ini Dia Rincian Hasil Pembahasan UMK

berdasarkan SK Walikota Batam Tahun 2011 lalu, angka tersebut akan disesuaikan dengan tiga kelompok usaha


Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Setelah melalui beberapa perundingan, akhirnya Pemerintah Kota Batam bersama dewan pengupahan dan sejumlah serikat pekerja sepakat, bahwa Upah Minimuam Kota (UMK) Batam menjadi Rp2.040.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi, juga menuturkan, dari jumlah tersebut dan berdasarkan SK Walikota Batam Tahun 2011 lalu, angka tersebut akan disesuaikan dengan tiga kelompok usaha yang ada di Batam.

Kategori pertama adalah perusahaan yng bergerak di bidang Migas dan perkapalan, akan tambah tujuh persen dari UMK, perusahaan yang bergerak di bidang logam dan elektronik ditambah enam persen dan perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan dan garmen sehingga menjadi Rp2.142.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved