UMK

Upah Buruh Tinggi Ancam Inflasi

Menurut Menkeu, yang penting kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh.

TRIBUNNEWSBATAM, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengingatkan adanya ancaman inflasi pasca keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan upah buruh minimum Rp2,2 juta per bulan. Meski tidak langsung, kenaikan upah tinggi tetap akan menambah beban inflasi.

"Tapi secara umum masih sesuai target 4,5 persen plus minus 1," kata dia di Jakarta, Kamis(22/11/2012).

Menurut Menkeu, yang penting kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh.

Memang, Tambahnya, pengusaha harus memahami dan menindaklanjuti ketetapan kenaikan upah minimum ini, namun harus dilakukan secara hati-hati agar tak membuat masalah baru. "Ini karena masing-masing kondisi mikro juga harus diperhitungkan."

Lebih lanjut Agus mengatakan, kebijakan kenaikan UMP ini juga tidak akan mempengaruhi efektivitas penerapan kenaikan Pedapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan diterapkan pemerintah tahun depan.

Dampak langsung kenaikan PTKP justru akan dirasakan negara karena berkurangnya penerimaan pajak. Namun pengurangan penerimaan tersebut dikompensasi dengan kenaikan konsumsi masyarakat yang akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.(vvn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved