Finance
Belum Bekerja, OJK Minta Iuran
Iuran OJK Membunuh Kami, BPR Keberatan Bayar Pungutan
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Belum lagi bekerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menuai kritikan. Yakni tentang rencana menerapkan iuran 0,03-0,06 persen dari aset lembaga keuangan yang akan diawasi lembaga tersebut.
Tidak hanya bankir bank umum, perusahaan asuransi dan para trader pasar modal, kemarin, keluhan iuran ini juga mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional Perbarindo (Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) di Galaxy Room, Planet Holiday.
Maklumlah, BPR adalah lembaga keuangan yang paling sulit menghimpun dana pihak ketiga. Nah, bila mereka dikenakan iuran sesuai dengan besaran yang ditetapkan OJK, mau tidak mau, BPR akan semakin kembang-kempis.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Harry Azhar Azis yang hadir dalam Rakernas Perbarindo itu juga ikut mempertanyakan iuran OJK yang mulai beroperasi tahun 2014 nanti. DPR, kata dia, akan meminta penjelasan soal dasar penghitungan iuran tersebut.
"Mana saja yang disebut aset. Apa utang dihitung sebagai aset juga? Ini akan kita tanyakan secara rinci," katanya, Senin (26/11).
Seperti diketahui, OJK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU tentang Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengawasi seluruh kegiatan lembaga keuangan bank dan non-bank di Indonesia. Setelah OJK ini beroperasi, maka BI akan fokus sebagai bank sentral.
Santoso Wibowo, Direktur BI bidang Pengembangan BPR Kredit dan UKM juga sejalan dengan pemikiran Harry bahwa rencana iuran yang akan ditetapkan oleh Dewan OJK itu harus dibicarakan kembali.
"Harus dilihat dulu apa maunya BPR. Apakah fee itu nantinya diambil mereka dari aset, atau dari kredit, atau dari simpanan. Tentu ada rasionalnya masing-masing," sebutnya.
Joko Suyanto Kepala Perbarindo mengungkapkan, sebelum lahirnya UU OJK, BPR sudah rkeberatan untuk dipungut biaya apapun juga. Sebab, hal ini akan semakin mempersulit lembaga pembisayaan mikro ini.
"Kalau ada pungutan akan menambah beban BPR, dan ujung-ujungnya membebankan konsumen juga. Khususnya masyarakat mikro yang menjadi nasabah BPR," ujar Joko.
Perbarindo berharap wacana iuran ini dikaji secara rinci, terutama bagi BPR, karena kondisi BPR di setiap daerah tidaklah sama. Bila OJK menyamaratakan seluruh bank, maka hal itu akan membuat BPR di kota-kota kecil akan kesulitan.
Pihaknya mendengar rencana iuran dipungut bertahap 50 persen untuk tahun pertama, 75 persen di tahun selanjutnya, dan 100 persen di tahun ketiga. "Kami usul iuran dimulai dari 25 persen," sambungnya.
Bertahap
Terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK berharap bisa melepas ketergantungannya pada pembiayaan yang berasal dari APBN pada 2017 mendatang. Untuk itu, OJK menyiapkan cara mengganti pendanaan yang berasal dari APBN dengan iuran tiap pelaku usaha.
"Dalam undang-undang sudah jelas diatur bahwa kegiatan operasional OJK berasal dari APBN dan atau pungutan. Tapi kami tidak ingin bergantung terlalu lama dengan APBN, karena itu perlu dibuat agenda yang baik, segala sesuatu itu harus bertingkat," kata Muliaman.
Muliaman mengaku ada beberapa pihak yang keberatan dengan adanya pungutan ini. Namun Muliaman meyakinkan, iuran OJK sudah dihitung sedemikian rupa."Besar kecil iuran tersebut relatif. Lagi pula kami akan mulai dari angka yang paling kecil," tambahnya.
Rencananya di 2013 mendatang, yang akan terkena pungutan tersebut adalah pasar modal dan lembaga keuangan, sementara perbankan baru akan ditarik mulai tahun 2014 mendatang. (TRIBUN BATAM CETAK)