Hukrim
Ditangkap Saat Berjudi, Oknum PNS Diancam 5 Tahun Penjara
Awalnya dari informasi warga, lalu ditindaklanjuti dan ditemukan sebuah telepon genggam yang berisi beberapa
Kepala Subbag Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Surono mengatakan, tersangka ditangkap di jalan Merbabu, depan pasar Mrican. Dari penangkapan warga Mojoroto itu, ditemukan barang bukti.
"Awalnya dari informasi warga, lalu ditindaklanjuti dan ditemukan sebuah telepon genggam yang berisi beberapa nomor tombokan didalamnya," kata Surono, Selasa (11/12/2012).
Setelah penangkapan Edi, Surono menambahkan, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap Aris (35), warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang bertindak sebagai pengepulnya.
"Dari penangkapan tersangka Aris, diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 565 ribu," imbuhnya.
Edi Laurana mengaku iseng berjudi dan tidak setiap hari dilakukannya. Saat ditangkap itu, ia mengaku mendapat titipan tombokan dari rekannya.
"Saya dititipi uang Rp. 50.000 untuk nombok, dan hanya dapat insentif saat mlebos (nomor tembus)," kata pegawai yang menjadi staff di Kelurahan Dermo ini.
Kini keduanya masih mendekam ditahanan mapolres Kediri Kota, dan penyidik mengenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.(kcm)