Finance
Jalankan UU nomor 7 tahun 2011, Pengusaha Hotel Bintan Ragu
Tak Bisa Pakai Rupiah 100 Persen Transaksi, Khusus Hotel Punya Jaringan di Beberapa Negara
Laporan Tribunnews Batam, M Ikhsan
TRIBUNNEWSBATAM, BINTAN - Kalangan pengusaha perhotelan di Bintan ragu dengan aturan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
UU tentang mata uang yang diundangkan 28 Juni 2011 itu, rencananya baru akan mulai diterapkan di Bintan bulan Juli tahun 2013 mendatang.
Sementara Pemerintah Kabupaten sendiri baru pertama kali melakukan sosialisasi, kemarin bersama pihak BI dan Polda Kepri.
Transaksi dengan mata uang asing akan diperketat dalam UU ini. Hal ini membuat mereka mempertanyakan sejauh mana spesifikasi penerapan peraturan itu. Pasalnya di lapangan aturan itu diprediksi akan sulit terealisasi.
Transaksi dalam mata uang asing selama ini menjadi hal yang lumrah terjadi di hotel-hotel berstandar internasional seperti halnya di Lagoi.
Junaidi dari PT Bintan Hotel mengatakan terkadang turis asing membayarkan uang dalam mata uang asing. "Ada kasus seorang turis buru-buru ingin berangkat dan membayar dengan mata uang negaranya, tak mungkin kami suruh dia tukar ke rupiah dulu," sebutnya.
Junaidi menambahkan, selain itu website promosi hotel tempat ia bekerja ditujukan untuk 27 negara tentunya tarif yang tercantum di situs tersebut juga mencantumkan mata uang asing.
Diakuinya 80 persen transaksi sudah menggunakan rupiah. Sementara sisanya, dengan mata uang asing berupa 15 persen travel agen dan pembayaran kredit, serta 5 persen yang dibayarkan turis langsung.
Mata uang asing menurut Anton, dari PT Alam Indah Bintan, yang mengelola resort Nirwana Lagoi menyebut, hal itu tak bisa dihindari pada travel agent di luar negeri termasuk portal booking dan sebagainya.
"Untuk pembayaran tenaga kerja asing yang bekerja, kami belum paham spesifikasi dalam penggunaaan mata uang asing dalam peraturan ini," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Investasi (BPMPD) Bintan, Mardhiah menyebut sosialisasi baru dilaksanakan saat ini. Walau UU ini sudah keluar sejak setahun lalu hal ini secara perlahan akan disesuaikan dan diterapkan.
"Perlu proses untuk penerapannya. Pelan-pelan resort harus ubah proses pembayaran dengan mengutamakan Rupiah," ujar Mardhiah.
Penggunaan mata uang asing dalam UU ini dikecualikan seperti untuk transaksi tertentu dalam APBN, transaksi berupa hibah ke Luar Negeri, perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valas dan transaksi pembayaran internasional.
Sementara Rupiah wajib digunakan untuk setiap transaksi dengan tujuan pembayaran dalam negeri.
Direktur Binmas Polda Kepri, Kombes Hadi Purnomo menilai, penegakan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang sejatinya sudah dijalankan, khususnya dalam penindakan kasus pemalsuan oleh aparat.
"Ya dalam kasus ini sebenarnya kami dari kepolisian sudah terapkan," ungkapnya.
Sebagai daerah yang berdekatan dengan negara tetangga, Undang-undang tentang mata uang diyakini masih belum diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP). Jelas hal ini masih abu-abu bagi kalangan pengusaha, terutama pada sektor wisata dan industri. (Tribun Batam Cetak)