Rabu, 10 Juni 2026

Pendidikan

Jamilah Tak Rela SD Dijual Gugat ke PN Batam

Tidak terima SD akan dijual oleh Subchan Nasution, Jamilah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tayang:
Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Tidak terima SD akan dijual oleh Subchan Nasution, Jamilah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jamilah selaku ketua Yayasan Pendidikan Kartika di Kavling Pelopor, Kelurahan Sei Lekop, Sagulung merasa dirugikan karena diberhentikan sepihak sebagai pengurus yayasan. 

Dia perpendapat, berdasarkan rapat luar biasa Yayasan Pendidikan Kartika No.2/A/YPK/10/2012 tanggal 5 Nopember 2012, yang dihadiri oleh Subchan Nasution, Darwani Pasaribu, Irwansyah Nasution dan M Rizky memberhentikan dirinya dan mengangkat sementara Zulfan sebagai ketua Yayasan Pendidikan Kartika adalah perbuatan melawan hukum.  

"Atas tindakan yang dilakukan oleh Subchan Nasution selaku pembina Yayasan Pendidikan Kartika, saya sangat dirugikan baik materil maupun non materil. Karena mulai berdirinya yayasan tersebut sampai terbangun gedung sekolah sekarang ini adalah jerih payah diri sendiri," ujarnya, Minggu (13/1).

Menurutnya, sebelum berdirinya Yayasan Pendidikan Kartika, semua administrasi dan biaya yang ditimbulkan ditanggungnya sendiri. Mulai dari izin prinsip, penetapan lokasi, faktur jaminan pelaksanaan pembangunan dengan nomor 275/JB/PL/VII/2003 dan nomor 301/JB/L/VII/2003, uang muka pembayaran UWTO nomor B/269/UM-K-OPS/L/VI/2003 tanggal 25 Juni 2003, faktur tagihan UWTO nomor 3604/F/PL/VII/2003 tanggal 7 Juni 2003, dan terakhir faktur tagihan nomor 3921/F/PL/VIII/2003 tanggal 5 Agustus 2003. 

"Tiba-tiba saja saya dapat surat pemecetan dan Yayasan Pendidikan Kartika berserta gedung sekolah mau dijual. Gugatan ini saya layangkan agar pihak-pihak yang terlibat harus membayar kerugian materil maupun non materil sebesar Rp 324.446.875. Sementara kerugian inmateril senilai Rp 2 miliar," ujarnya. 

Subchan Nasution selaku pembina Yayasan Pendidikan Kartika yang memberhentikan Jamilah dari ketua yayasan membantahnya. Mekanisme pemecatan atau pemberhentian atas Jamilah sesuai dengan prosedur dan AD/RT. Pemberhentian Jamilah dari pengurusan itu sesuai dengan keputusan rapat luar biasa. Karena yang bersangkutan selama ini tidak bisa memberikan laporan keuangan dan administrasi selama tiga tahun. Kemudian juga dipertimbangkan dengan masalah internal lain selama Jamilah menjadi pengurus Yayasan. 

"Tidak benar jika kami akan menjual sekolah atau yayasan. Malah sebaliknya, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.  Masalah pengurusan  izin prinsip, penetapan lokasi, faktur jaminan pelaksanaan pembangunan, uang muka pembayaran UWTO, faktur tagihan UWTO dan faktur tagihan, memang diurus oleh Jamilah. Namun biaya yang ditimbulkan bukan uang pribadi melainkan biaya dari Yayasan sendiri. 

"Setiap pengurus yayasan wajib melaksanakan tugasnya termasuk mengurus administrasi izin penetapan lokasi di Otorita Batam (BP Batam red)," ujarnya yang dihubungi, Minggu (13/1). 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved