Kemelut Hutan Lindung Batam

77 Kawasan Industri Harus Ditutup

LSM LIRA akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463 tahun 2013.

Laporan Tribunnews Batam, Abdul Rahman Mawazi

LINGGA, TRIBUN - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 463.

Rencana pengajuan itu dilakukan Senin (29/7/2013) di Jakarta dengan didampingi oleh pengacara Edi Sujana dan rekan.

“SK ini tidak memihak pada Provinsi Kepri, khususnya Pulau Batam. SK ini juga tidak memertimbangkan aturan tentang FTZ yang berlaku di Batam, Bintan, Karimun. SK ini sudah sangat merugikan masyarakat Kepri,” kata Koordinator LSM LIRA Kepri, Dayat Hidayat saat melakukan safari Ramadan di Singkep, Sabtu (27/7/2013) malam.

Menurutnya, Menteri Kehutanan tidak melakukan mekanisme dengan benar dalam pembuatan SK tersebut. Menurut Dayat, suara dari tim padu serasi tidak didengar oleh menteri sehingga terjadi kekacauan dengan SK tersebut.

Menteri diduga bermain dengan pihak-pihak tertentu dalam mengeluarkan keputusan itu.

Dayat mengatakan, dengan SK 463 itu, wilayah Batam kembali menjadi hutan lindung. Sekitar 50 kepala keluarga akan kehilangan rumah dan 77 kawasan industri dengan luas sekitar 2.000 hektar harus tutup.

Dengan keadaan itu, total kerugian yang akan dialami oleh Batam bisa mencapai puluhan triliun rupiah.

Hal ini, katanya, juga telah melunturkan upaya promosi yang dilakukan oleh BP Batam dan pemerintah dalam menggaet investor sebab ternyata status lahan di Batam kembali menjadi hutan. Dengan begitu, Batam tidak akan lagi menjadi primadona investasi.

“Investor pun akan menilai pemerintahan di Batam telah melakukan pembohongan publik,” ujarnya lagi.

Dayat pun menyayangkan dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Kepri hingga akhirnya keluar SK yang menuai masalah itu. Semestinya, kata dia, sedari awal pemprov telah mengawal sejak drafting, bukan malah berdiam diri dan baru tahu setelah SK itu keluar.

“SK ini juga akan dijadikan landasaran untuk perda RTRW Kepri. Saya meminta pemprov untuk tidak mengajukan draf RTRW kepada DPRD sebelum permasalahan ini selesai,” ujarnya.

Dayat juga menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum walaupun akan banyak batu sandungan. Ia juga mempersilakan pemerintahan di Kepri untuk melakukan hal yang sama namun ia menyatakan tetap akan jalan walaupun pemerintahan di Kepri tidak melakukan gugatan.

“Silakan saja kalau pemprov atau pun pemkot melakukan gugatan juga. Kami tetap akan jalan sendiri. LIRA tidak main-main dengan ini karena ini menyangkut orang banyak, khususnya di Batam,” tegasnya lagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved