Kemelut Hutan Lindung Batam
Gubernur Diminta Menata Ulang Perizinan
Menteri Kehutanan menyetujui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan, seluas 124.775 hektar.
Laporan Tribunnews Batam, Muhamad Munirul Ikhwan
BATAM, TRIBUN - Dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI, nomor 463/Menhut-II/2013, Menteri Kehutanan menyetujui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan, seluas 124.775 hektar.
Sedangkan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.834 hektar di Provinsi Kepri.
Dengan keputusan yang dibuat, Menhut merintahkan kepada Gubernur Kepri untuk menata kembali perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang sesuai dengan keberadaan dan posisi kawasan di dalam pola ruang RTRWP dan RTRWK yang baru.
Hal tersebut tertuang dalam SK-nya. Selain itu menhut juga memerintahkan Gubernur untuk menuyusun detail tata ruang dan implementasinya.
"Memerintahkan gubernur untuk menyusun rencana detail tata ruang dan implementasinya, serta mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang dan mekanisme pengaduan masyarakat tentang pelanggaran pemanfaatan ruang dengan melibatkan para pihak di daerah," bunyi kutipan SK Menhut.
Sementara itu, yang sangat berdampak akibat pengeluaran SK kemehut ini adalah Kota Batam. Karena banyak rumah yang semula bukan hutan lindung menjadi hutan lindung.
Bahkan ada sebagian lahan yang tidak ada pohonnya di jadikan hutan lindung. Hal ini diungkapkan Djasarmen Purba selaku DPD RI yang membidangi masalah hutan beberapa waktu lalu.
Selain itu ia juga akan menggugat SK Menhut tersebut karena ia menilai SK tersebut dibuat asal-asalan.
"Dengan mengabaikan hasil kajian tim padu serasi yang dibentuk, berarti Menhut merasa lebih tahu soal Batam," ujarnya.
Sementara itu BP Batam yang memiliki hak PL menyatakan bahwa SK tersebut belum final. BP Batam masih akan memperjuangkan alih peruntukan hutan di Batam.
Namun BP Batam enggan berkomentar banyak terkait rencana yang akan ditempuh. Hal ini disampaikan oleh Yudi H Purdaya, Kasi Humas BP Batam yang ditemui Tribun beberapa waktu lalu.
Menurutnya BP Batam sudah mengalokasikan lahan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.
Ketika Tribun mengonfirmasi lebih jauh tentang luas lahan yang gagal dialih peruntukkan di wilayah Batam, Yudi enggan berkomentar. Menurutnya ia tidak mengetahui pasti luas lahan tersebut.
Belum lagi selesai terkait masalah lahan di Batu Aji yang dialokasikan BP Batam untuk perumahan, kini BP Batam di hadapkan dengan masalah baru terkait gagalnya alih peruntukan hutan dikawasan Batam.