IDI Batam Prihatin Atas Penangkapan Dokter Dewa
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Batam prihatin.
BATAM, TRIBUN - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Batam prihatin. Ini terkait penangkapan dan penahanan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak tanggal 8 November 2013 lalu. Penahanan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 365/K/Pid/2012.
Akibat hal ini, akan menimbulkan keresahan, keraguan-raguan dan ketidaknyamanan dikalangan dokter saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasiennya. Untuk itu, IDI Cabang Batam menyerukan aksi penolakan kriminalisasi dokter.
Ketua IDI Cabang Batam, dr Soritua Sarumapet SpPD, FINASIM, kepada Tribun Batam, Selasa (19/11) malam mengatakan, setiap dokter, dalam menjalankan profesinya senantiasa mengedepankan kepentingan pasien.
Tidak hanya itu, para dokter berusaha memberikan yang terbaik dan menjunjung tinggi profesionalisme serta nilai-nilai etika. Namun, seringkali dokter dihadapkan kepada keadaan ketidakpastian dan kegawatdaruratan akan kondisi pasien yang secara medis sangat kecil harapan untuk bisa tertolong.
Dalam kondisi tersebut, dokter secara etika dan secara profesional tetap memiliki kewajiban untuk berupaya semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya. Dengan segala kemampuan dan keahlian yang dimilikinya memberikan pertolongan kepada pasien tersebut.
"Namun terkadang pertolongan dokter tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien atau meninggalkan kecacatan pada diri pasien. Walhasil kejadian tersebut serta-merta menimbulkan tudingan bahwa dokter telah melakukan kesalahan karena tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien ataupun karena tidak berhasil menyembuhkan pasien tersebut secara sempurna tanpa ada kecacatan sedikitpun," ujar Soritua.
Sudut pandang dan pemahaman tersebut, jelasnya lagi, sungguh tidak benar, karena dokter dalam menunaikan tugasnya menolong pasien.
Seharusnya tindakan dokter diukur berdasarkan upaya yang dilakukan dokter tesebut dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemampuan dan keahliannya sesuai standar etika dan standar profesi (inspanning verbentenis).
Bukan sebaliknya, kerja dokter diukur dengan hasil dari sebuah tindakan pengobatan dan perawatan yang harus sempurna (resultante verbentenis).
"Banyak fakta yang terjadi bahwa dokter cenderung disalahkan (dikriminalisasi) apabila, tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien. Padahal kejadian tersebut bisa disebabkan karena faktor kefatalan penyakitnya atau karena faktor risiko dari suatu tindakan medis yang tidak bisa dihindari, karena memang harus dan tidak ada pilihan lain tindakan medis tersebut dilakukan untuk menolong dan menyelamatkan jiwa pasien," tegas Soritua.
Atas peristiwa tersebut, IDI Cabang Batam juga menyampaikan pernyataan sikap. Antara lain sangat prihatin dan menyesalkan kejadian penuntutan, penangkapan dan penahanan sejawat dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG.
"Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap dokter. Sekaligus menyerukan kepada seluruh sejawat dokter Indonesia untuk memakai pita hitam di lengan kanan selama 3 hari sejak hari selasa, 19 November 2013 sebagai ungkapan rasa duka mendalam atas kejadian tersebut," pintanya.
Pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam:
1. Menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan kejadian penuntutan, penangkapan dan penahanan sejawat dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG
2. Menyatakan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap dokter
3. Menyerukan kepada seluruh sejawat dokter Indonesia untuk memakai pita hitam di lengan kanan selama 3 hari mulai Selasa, 19 November 2013 sebagai ungkapan rasa duka mendalam atas kejadian tersebut
4. Menyerukan kepada seluruh sejawat dokter Indonesia untuk melakukan “Doa Keprihatinan Profesi Dokter” secara serentak selama 1 jam di tempat kerja masing-masing Senin, 18 November 2013. Isi doanya sebagai berikut:
a. Doa untuk seluruh pasien yang dirawat para dokter agar lekas disembuhkan dan rakyat Indonesia tetap disehatkan oleh-Nya
b. Doa untuk seluruh dokter dan tenaga kesehatan agar dapat bekerja dengan baik dan aman di negeri ini serta tidak dikriminalisasi
c. Doa untuk sejawat dokter yang sedang ditahan di Manado Sulawesi Utara agar diberi kekuatan dan ketabahan serta dapat dibebaskan