Polemik Pemilihan Ketua BP Batam
Gara-gara Kubu Sani Telat Datang, Sidang Istono Molor 4 Jam
"Tadi kami masih dalam perjalanan. Ada juga sidang perdata di Pengadilan Negeri Batam, makanya terlambat," ucap Budiman Raharjo.
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN – Sidang pemeriksaan persiapan atas nama penggugat, Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Selasa (7/1) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, molor lebih kurang empat jam.
Pihak tergugat 1, Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, yang diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, dan pihak pengacara negara (Kejaksaan Tinggi Kepri), baru tiba di lokasi sekitar pukul 14.27 WIB. Sementara, pihak penggugat, Istono sudah tiba di lokasi sekitar pukul 10.10 WIB.
"Tadi kami masih dalam perjalanan. Ada juga sidang perdata di Pengadilan Negeri Batam, makanya terlambat," ucap Budiman Raharjo, kuasa hukum tergugat dari pengacara negara kepada wartawan.
Dalam menghadapi gugatan Istono ini, lanjut dia, pihaknya menurunkan 5 orang kuasa hukum.
"Nanti tanya aja dengan ketua timnya langsung, setelah persidangan ya," pintanya.
Selama menunggu persidangan yang molor, Istono dan kuasa hukumnya, Neli, tampak beberapa kali bolak-balik gedung PTUN Tanjungpinang.
"Saya masuk tadi di buku daftar pukul 10.10 WIB. Lemas juga. Bosan sih enggak, tapi jenuh iya," ucap Istono sembari tersenyum sebelum pihak tergugat datang.